SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Rabu, 09 Maret 2016

Pengaruh Bagi Hasil Terhadap Jumlah Dana Deposito



PENGARUH DANA DEPOSITO TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON

A.   Latarbelakang
Seiring dengan perkembangan perbankan syariah dari tahun 1963 yang dimulai berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesannya telah memberi Inspirasi bagi Umat Muslim di seluruh dunia, sehingga membuat umat muslim sadar bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata dapat diaplikasikan dalam bisnis Modrn. Mit Ghamr Bank ini adalah hasil binaan seorang Prof. Dr. Ahmad Najjar yang hanya beroperasi dipedesaan Mesir dan berskala kecil. Namun walaupn berskala kecil, tetapi mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi Islam.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an menurut Amir Machmud, usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak Negara, misalnya Pakistan, Iran, dan sudan serta mengubah system keuangan dinegara-negara tersebut menjadi system nir-bunga/bagi hasil, sehingga semua lembaga keuangan beroperasi dengan system non-bunga. Namun ada dua Negara menurut Amir Machmud lembaga keuangannya berdampingan antara lembaga Bunga dengan non-bunga, seperti Malaysia dan Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1991 pendirian bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya tiga Bank Perkreditan Rakyat  Syariah (BPRS) dibandung dan PT BPRS Herauka di Nangroe Ace Darussalam. Pendirian perbankan syariah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” di cisarua, Bogor 18 -20 Agustus 1996. Dalam hasil lokakaryanya adalah membentuk tim kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sehingga beridrilah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai melakukan operasinya tahun 1996.
Pada perkembangan BMI ini sangat berbeda dengan Perkembangan Mit Ghamr ketika itu. BMI dalam perkembangannya agak lambat dibandingkan dengna Negara-negara lainnya. Pada tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah, pada tahun 2005 jumlah bank syariah telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit syariah dan juga perkembangan BPRS tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah (Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 18, 20). Kemudian peningkatan tahun 2005 sampai tahun 2015 dalam Statistik Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia, mencatat Bank Umum Syariah mencapai 450 Kantor Cabang Syariah di seluruh Indonesia, dan memiliki Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebanyak 1.340, serta Kantor Kankas sebanyak 98 (www.ojk.go.id).
Bank syariah didirikan dengan adanya alasan filosofis bahwa dilarang transaksi keuangan dan non-keuangan, sebagaimana dalam Al-Qur’an bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” dan alasan praktisnya adalah system perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan (Amir Machmud dan Rukmana dari Zainul Arifin, 2010, 1- 5).
Kemudian menurut Juhaya dan Mia Lasmi Wardiah, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, dan juga dalam arti luas sebagai perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Penghimpunan dana dari masyarakat dapat berupa Demand Deposit (Giro), Saving Deposit (Tabungan), dan Time Deposit (Deposito) (Mia Lasmi Wardiah, 2013, 18).
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang aktifitasnya selalu mengedepankan prinsip syariah. Perbankan syariah menjalankan system bagi hasil berdasarkan tuntunan dasar Al-Qur’an dan Al-Hadits. Bagi hasil merupakan ciri utama untuk dapat membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Bank syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba sedangkan bank konvensional tidak meninggalkan masalah riba.
Pada prinsipnya, bank syariah dalam menjalankan operasionalnya, Mia Lasmi Wardiah dalam bukunya menyebutkan ada 8 prinsip-prinsip bank syariah. Salah satu dari 8 prinsip-prinsip syariah adalah Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas, dan juga harta harus berputar (diniagakan) sehinggat tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif, Kemudian pada prinsip dasar operasional bank syariah, menyebutkan ada 3 fungsi bank syariah seperti; Penerima amanah, Pengelolah Investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana, dan sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai pengelolah fungsi sosial.
Jika bank syariah dipandang secara makro ekonomi, pengembangan bank syariah di Indonesia memiliki peluang besar, alasannya peluang pasarnya yang sesuai dengan mayoritas penduduk negeri beragama Islam. Apalagi bank syariah telah mendapatkan pijakan kukuh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983 (Mia Lasmi Wardiah, 2013, 87).
Perbankan syariah dalam hal Penyaluran dana, berdasarkan Web resmi bank Indonesia. Peningkatan penyaluran dana pembiayaan syariah dari tahun 2009 semaking meningkat secara konsistem sekitar 33,3 %, pada tahun 2008 menjadi 47,34 % pada tahun 2009.
Nisbah bagi hasil dianggap sangat penting dalam lembaga perbankan syariah, sebab nisbah bagi hasil menjadi acuan utama dalam penentuan jumlah bagi hasil kepada nasabah. Penentuan jumlah bagi hasil ini penting karena telah disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Perbankan syariah dalam menghimpun dana Deposito, dia melakukan beberapa cara diantaranya dengan menawarkan Deposito Mudhorobah kepada masyarkat dan pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang telah disepakati dari awal akad.
Dana hasil penghimpunan dana Deposito, perbankan syariah akan menyalurkan kembali untuk pembiayaan usaha pada sector riil, kemudian nisbah keuntungan yang diperoleh akan di bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara nasabah dengan bank. Jika nisbah yang diperoleh para pengusaha yang dibiayai perbankan syariah meningkat, maka perbankan syariah dalam hal ini bank Muamalat akan mendaptkan pula bagi hasil yang besar begipun dengan Para Deposan yang telah berinvestasi.
Pendapatan bagi hasil setiap tahun dalam perbankan selalu mengalami pasang surut, sehingga dapat menyebabkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya menjadi tidak falik lagi dengan kenyataan realita tahun berikutnya.
Dengan fenomena yang terjadi diatas, menyebabkan perlunya penelitian terdahulu untuk diteliti kembali agar penelitian terdahulu dapat terupdate walau waktu dan tempatnya berbeda. Maka dari itu, sebagai penulis Merasa tertarik dengan masalah ini sehingga penulis mengambil keputusan untuk meneliti dalam sebuah Skripsi dengan Judul “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon”.

Tidak ada komentar: