PENGARUH DANA DEPOSITO
TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON
A. Latarbelakang
Seiring dengan
perkembangan perbankan syariah dari tahun 1963 yang dimulai berdirinya Mit
Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesannya telah memberi Inspirasi bagi Umat Muslim
di seluruh dunia, sehingga membuat umat muslim sadar bahwa prinsip-prinsip Islam
ternyata dapat diaplikasikan dalam bisnis Modrn. Mit Ghamr Bank ini adalah
hasil binaan seorang Prof. Dr. Ahmad Najjar yang hanya beroperasi dipedesaan
Mesir dan berskala kecil. Namun walaupn berskala kecil, tetapi mampu menjadi
pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi
Islam.
Pada
perkembangan selanjutnya di era 1970-an menurut Amir Machmud, usaha untuk
mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak Negara, misalnya Pakistan, Iran,
dan sudan serta mengubah system keuangan dinegara-negara tersebut menjadi
system nir-bunga/bagi hasil, sehingga semua lembaga keuangan beroperasi dengan
system non-bunga. Namun ada dua Negara menurut Amir Machmud lembaga keuangannya
berdampingan antara lembaga Bunga dengan non-bunga, seperti Malaysia dan
Indonesia.
Selanjutnya pada
tahun 1991 pendirian bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya tiga
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
dibandung dan PT BPRS Herauka di Nangroe Ace Darussalam. Pendirian perbankan
syariah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lokakarya “Bunga
Bank dan Perbankan” di cisarua, Bogor 18 -20 Agustus 1996. Dalam hasil
lokakaryanya adalah membentuk tim kerja untuk mendirikan bank syariah di
Indonesia sehingga beridrilah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991
dan mulai melakukan operasinya tahun 1996.
Pada
perkembangan BMI ini sangat berbeda dengan Perkembangan Mit Ghamr ketika itu.
BMI dalam perkembangannya agak lambat dibandingkan dengna Negara-negara
lainnya. Pada tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah, pada tahun
2005 jumlah bank syariah telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum
syariah dan 17 unit syariah dan juga perkembangan BPRS tahun 2004 bertambah
menjadi 88 buah (Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 18, 20). Kemudian peningkatan
tahun 2005 sampai tahun 2015 dalam Statistik Perbankan OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) Indonesia, mencatat Bank Umum Syariah mencapai 450 Kantor Cabang
Syariah di seluruh Indonesia, dan memiliki Kantor Cabang Pembantu (KCP)
sebanyak 1.340, serta Kantor Kankas sebanyak 98 (www.ojk.go.id).
Bank syariah
didirikan dengan adanya alasan filosofis bahwa dilarang transaksi keuangan dan
non-keuangan, sebagaimana dalam Al-Qur’an bahwa “Allah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” dan alasan praktisnya adalah system perbankan
berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan (Amir Machmud
dan Rukmana dari Zainul Arifin, 2010, 1- 5).
Kemudian menurut
Juhaya dan Mia Lasmi Wardiah, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak, dan juga dalam arti luas sebagai perantara dari pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Penghimpunan dana
dari masyarakat dapat berupa Demand Deposit (Giro), Saving Deposit
(Tabungan), dan Time Deposit (Deposito) (Mia Lasmi Wardiah, 2013, 18).
Bank syariah
adalah lembaga keuangan yang aktifitasnya selalu mengedepankan prinsip syariah.
Perbankan syariah menjalankan system bagi hasil berdasarkan tuntunan dasar
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Bagi hasil merupakan ciri utama untuk dapat membedakan
antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Bank
syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba sedangkan bank
konvensional tidak meninggalkan masalah riba.
Pada prinsipnya,
bank syariah dalam menjalankan operasionalnya, Mia Lasmi Wardiah dalam bukunya
menyebutkan ada 8 prinsip-prinsip bank syariah. Salah satu dari 8
prinsip-prinsip syariah adalah Islam menempatkan fungsi uang semata-mata
sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas, dan juga harta harus berputar
(diniagakan) sehinggat tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan
Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif,
Kemudian pada prinsip dasar operasional bank syariah, menyebutkan ada 3 fungsi
bank syariah seperti; Penerima amanah, Pengelolah Investasi atas dana yang
dimiliki oleh pemilik dana, dan sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran
dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagai pengelolah fungsi sosial.
Jika bank
syariah dipandang secara makro ekonomi, pengembangan bank syariah di Indonesia memiliki
peluang besar, alasannya peluang pasarnya yang sesuai dengan mayoritas penduduk
negeri beragama Islam. Apalagi bank syariah telah mendapatkan pijakan kukuh setelah
adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983 (Mia Lasmi Wardiah, 2013,
87).
Perbankan
syariah dalam hal Penyaluran dana, berdasarkan Web resmi bank Indonesia.
Peningkatan penyaluran dana pembiayaan syariah dari tahun 2009 semaking
meningkat secara konsistem sekitar 33,3 %, pada tahun 2008 menjadi 47,34 % pada
tahun 2009.
Nisbah bagi hasil dianggap sangat penting dalam lembaga perbankan
syariah, sebab nisbah bagi hasil menjadi acuan utama dalam penentuan jumlah
bagi hasil kepada nasabah. Penentuan jumlah bagi hasil ini penting karena telah
disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Perbankan syariah dalam menghimpun dana Deposito, dia melakukan beberapa
cara diantaranya dengan menawarkan Deposito Mudhorobah kepada masyarkat dan
pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang telah disepakati dari awal
akad.
Dana hasil penghimpunan dana Deposito, perbankan syariah akan
menyalurkan kembali untuk pembiayaan usaha pada sector riil, kemudian nisbah
keuntungan yang diperoleh akan di bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati antara nasabah dengan bank. Jika nisbah yang diperoleh para
pengusaha yang dibiayai perbankan syariah meningkat, maka perbankan syariah dalam
hal ini bank Muamalat akan mendaptkan pula bagi hasil yang besar begipun dengan
Para Deposan yang telah berinvestasi.
Pendapatan bagi hasil setiap tahun dalam perbankan selalu mengalami
pasang surut, sehingga dapat menyebabkan penelitian yang telah dilakukan
sebelumnya menjadi tidak falik lagi dengan kenyataan realita tahun berikutnya.
Dengan fenomena yang terjadi diatas, menyebabkan perlunya penelitian
terdahulu untuk diteliti kembali agar penelitian terdahulu dapat terupdate
walau waktu dan tempatnya berbeda. Maka dari itu, sebagai penulis Merasa
tertarik dengan masalah ini sehingga penulis mengambil keputusan untuk meneliti
dalam sebuah Skripsi dengan Judul “Pengaruh
Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia
Cabang Ambon”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar