SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Rabu, 06 April 2016

PENGARUH DANA DEPOSITO MUDHOROBAH TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONEDAESIA CABANG AMBON



PROPOSAL SKRIPSI
Disusun oleh: Arsyad
KLink  Bisnis Masa Depanmu mau Daftar Silahkan Klik This Link
A.   Judul
PENGARUH DANA DEPOSITO MUDHOROBAH TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON

B.   Latarbelakang
Seiring perkembangan lembaga perbankan, ini diikuti dengan peningkatan taraf hidup masyarkat. Menurut dalam penelitan Hedi Kuswanto dalam latarbelakangnya mengutif bahwa perkembangan lembaga perbankan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik bank konvensional maupun bank syariah.  Selian itu juga dalam buku ajar Rizal yaya, beserta 2 temannya yang menjadi satu tim dalam penyusunan buku tersebut menulis bahwa perkembangan lembaga keuangan sejak tahun 1963 di dirikannya The Mit Ghamr Bank hingga Bank Muamalat Indonesia 1992 sudah mencapai sekitar 33 bank Islam.
Perkembangan lembaga Perbankan Syariah, juga ditandai dengan meningkatnya pembiayaan Bank Syariah. Menurut Web Resmi BI, penyaluran pembiayaan perbankan syariah Perfebruari 2009 secara konsisten terus mengalami peningkatan sebesar 33,3 % pada tahun 2008 menjadi 47,34% pada tahun 2009. Dan nilai yang disalurkan perbankan syariah mencapai Rp. 40,2 Triliun.
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang dalam aktifitasnya selalu mengedepankan prinsip syariah. Perbankan syariah menjalankan system bagi hasil berdasarkan tuntunan dasar Al-Qur’an dan Al-Hadits. Bagi hasil merupakan ciri utma untuk membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional.
Nisbah bagi hasil dianggap sangat penting dalam lembaga perbankan syariah, sebab nisbah bagi hasil menjadi acuan utama dalam penentuan jumlah bagi hasil kepada nasabah. Penentuan jumlah bagi hasil ini penting karena telah disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Perbankan syariah dalam menghimpun dana Deposito, dia melakukan beberapa cara diantaranya dengan menawarkan Deposito Mudhorobah kepada masyarkat dan pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang telah disepakati dari awal akad.
Dana hasil penghimpunan dana Deposito, perbankan syariah akan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan usaha pada sector riil, kemudian nisbah keuntungan yang diperoleh akan di bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara nasabah dengan bank. Jika nisbah yang didapat para pengusaha yang dibiayai perbankan syariah maka perbankan syariah dlam hal ini bank Muamalat akan mendaptkan pulabagi hasil yang besar begitupun dengan Para Deposan yang telah berinvestasi.
Pendapatan bagi hasil setiap tahun dalam perbankan selalu mengalami pasang surut, sehingga dapat menyebabkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya menjadi tidak falik lagi dengan kenyataan realita tahun berikutnya. Sebagai contoh pada tahun 2011 jumlah minimal dana deposito mudhorobah pada bank mandiri syariah sebesar Rp. 1.000.000,00 dan meningkat tahun 2016 menjadi Rp. 2.000.000,00. Bengitupun juga dengan bagi hasil setiap Triwulan, atau satu tahun selalu mengalami perubahan.
Dengan fenomena yang terjadi diatas, menyebabkan perlunya penelitian terdahulu untuk diteliti kembali agar penelitian terdahulu dapt terupdate walau waktu dan tempatnya berbeda. Merasa tertarik dengan masalah ini sehingga sebagai penulis mengambil keputusan untuk mencoba menelitinya dalam sebuah Skripsi dengan Judul “PENGARUH DANA DEPOSITO MUDHOROBAH TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON”.
C.   Rumusan Dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan yang ada pada latarbelakang diatas, maka muncullah sebanyak dua pokok masalah dan dirumuskan kedalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
a.       Bagaimana mekanisme perhitungan bagi hasil dana deposito mudhorobah nasabah dan berapa besar bagi hasil deposito mudhoroh yang diperoleh nasabah jika menggunakan jangka waktu jatuh tempo!
b.      Bagaimana pengaruh Bagi hasil terhadap Jumlah dana deposito mudhorobah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon!
2.      Batasan Masalah
Mengetahui luasnya pembahasan tentang Deposito Mudhorobah dan juga bagi hasil, maka penulis akan memberikan batasan seputar pembahasan dalam Skripsi Penelitian ini dengan hanya membahas pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil pada bank Muamalat Indonesia cabang Ambon.

D.   Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.     Tujuan Penelitian
a.       Agar dapat mengetahui mekanisme perhitugan bagi hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
b.      Agar dapat mengetahui pengaruh bagi hasil terhadap dana deposito Mudhorobah yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
2.     Manfaat Penelitian
a.     Bagi penulis sendiri
Dari hasil penelitian ini menjadi bukti bagi penulis bahwa telah mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diterima selama di bangku perkuliahan tentang Deposito dan bagi hasil, serta menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam hal penelitian.
b.     Bagi Bank
a.     Menjadi referensi dalam mengambil kebijakan penghimpunan dana Deposito Mudhorobah dan penyaluran dana Deposito Mudhorobah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon serta bank-bank lainnya.
b.     Menjadi Sumber pengetahuan mengenai perhitungan bagi hasil yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c.      Menjadi bahan masukan dalam hal pemecahan masalah bagi hasil yang dapt menarik minat Deposan berinvestasi serta menarik minat para Kreditur untuk melakukan pembiayaan pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c.      Bagi Pihak Lain
Dapat dijadikan referensi penelitian selanjutnya bagi para peneliti terutama mahasisa dalam pembuatan Skripsi atau bagi para peneliti umum yang memiliki persamaan penelitian.

E.     Sistematika Penulisan Penelitian
Pada sistematika penulisan penelitian ini, penulis membagi lima bab uarian penulisan. Kemudian pada setiap Bab dilengkapi dengan subab antara lain:
Bab I Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini, penulis menjelaskan mengenai Latarbelakang penelitan, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Review Penelitian Terdahulu, dan Sistematika Penulisan Penelitian.

Bab II Landasan Teori
Dalam Landasan Teori ini, penulis menjelaskan mengenai teori-teori yang dapat digunakan dalam membahas permasalahan dan menganalisis seputar pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil yang ada pada bank muamalat indonesia cabang ambon.
Bab III Metode Penelitian
Dalam metode penelitian ini, penulis menjelaksan tentang metode yang digunakan yaitu jenis penelitian yang diteliti, pendekatan penelitian yang digunakan, jenis dan sumber data yang dijadikan objek penelitian, Hipotesa, serta Teknik menganalisis data yang diteliti.
Bab IV Analisis Dan Hasil Pembahasan
Pada bagian analisis dan pembahasan ini, penulis menjelaskan tentang analysis penelitian, yaitu mengetahui hubungan variable Jumlah Dana Deposito dengan penyaluran dana, serta mengetahui besar hubungan bagi hasil penyaluran dana dengan dengan Jumlah dana Deposito yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
Bab V Penutup
Pada bab bagian penutup ini, penulis membuat subuah kesimpulan dan juga saran dari keseluruhan hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dan juga yang menjadi saran yang dapat penulis sampaikan melauli penulisan Skripsi ini.

F.    Landasan Teori, Kerangka Berpikir, dan Hipotesis
1.      Landasan Teori
1)      Bank Syariah
a.       Definisi Bank Syariah
Sebelum mengetahui Definisi dari Bank Syariah, maka terlebih dahulu yang harus diketahui adalah definisi bank itu sendiri. Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 dari dari Mia Lasmi Wardiah, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Lasmi Wardiah, 2013, 15). Dan istilah syariah itu sendiri dari Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau Ibnu Manzur, Syariah secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”. Sedangkan pengertian syariah Islam menurut Mahmud Syaltut, syariah menurut bahasa ialah tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air. Menurut istilah ialah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia (diakses dari http://www.tongkronganislami.net/2016/01/definisi-makna-dan-pengertian-syariah.html#ixzz44fOF6hot, tanggal 4 Maret 2016). Selanjutnya menurut Muahmmad, bank adalah sebuah lembaga perantara antara pihak surplus dana kepada pihak minus dana, dengan tujuan untuk membangkitkan produktivitas pengusaha-pengusaha yang potensial (Muhammad, 2011, 109).
Dari definisi kedua istilah diatas, bank syariah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Selain bank syariah itu sendiri, juga dapat dikenal dengan istilah bank tanpa bunga (interest –free bank), bank tanpa riba (lariba bank), dan juga dikenal dengan bank Islam. Dari istilah ini, Negara Indonesia sendiri menggunakan istilah bank syariah secara yuridis atau secara lengkap biasa disebut dengan bank berdasarkan prinsip syariah.
Menurut para pakar ekonomi islam, diantaranya Antonio dan Perwataatmadja memberikan sebanyak dua definisi mengenai bank syariah. Definisi pertama, bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Definisi kedua, bank syariah adalah bank yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu menjauhi prkatik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan (Lasmi Wardiah, 2013, 75 – 76).
Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dari Yusak Laksmana, yaitu seorang praktisi perbankan syariah. Beliau mengutip bahwa secara konsep, bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu mengedepankan keadilan, kemitraan, keterbukaan, dan universalitas bagi seluruh kalangan (Yusak Laksmana, 2009, 10).
b.      Prinsip Bank Syariah
Menurut Mia Lasmi Wardiah, cukup banyak tuntunan islam yang mengatur kehidupan ekonomi umat yang secara garis besar ada depan, akan tetapi dalam landasan teori ini yang disebutkan sebanyak lima point antara lain:
1.      Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komotiditas.
2.      Riba dalam segala bentuknya dilarang
3.      Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarkat.
4.      Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif.
5.      Zakat sebagai instrument untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima.
c.       Fungsi, Tujuan dan Hambatan Operasional Bank Syariah
Menurut ismail Nawawi, dalam operasional perbankan syariah. Perbankan syariah mempunyai beberapa tujuan dan juga target untuk membedakan dengan bank konvensional. Diantara keistimewaannya, tujuan utama perbankan syariah adalah mempercepat Pertumbuhan ekonomi dalam kehidupan masyarakat dan juga prinsip operasional bank syariah menggunakan nilai syariah sehingga memungkinkan untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat, tujuan selanjutnya adalah jaminan sosial dan pemerataan kekayaan, bertujuan memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan bisnis yang diawasi dengan dewan pengawas atas keabsahan transaksi atau operasiopnal yang ada.
Menurut Mia Lasmi Wardiah, dalam menjalankan operasinya. Bank Islam memiliki tiga point fungi. Pertama; penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. Kedua; pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank berindak sebagai manager investasi). Ketiga; penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai pengelolah fungsi sosial, seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (Mia Lasmi Wardiah, 2013, 91).
Dari Ismail Nawawi, seiring dengan tujuan dan fungsi bank syariah, ada beberapa faktor dan kondisi yang dapat menghambat pertumbuahan perbankan syaraih. Pertama; tidak ada atau kurangnya pemahaman yang komprehensif dari masyarakat tentang mekanisme dan operasional perbankan syariah. Kedua; produk yang ditawarkan oleh bank syariah masih memerlukan penyusuaian (adjustment) terhadap kondisi yang ada. Ketiga; minimnya SDM sebagai tenaga pengelola perbankan syariah. Keempat; masyarakat belum bisa menerima sepenuhnya akad-akad yang ditawarkan, seperti murubahah dan mudhorobah yang masih ada terdapat perdebatan. Kerlima; terkadang, masih terdapat tindakan yang tidak konsisten dari operasional bank syariah (Ismail Nawawi, 2009, 71).
d.      Prinsip Operasional Bank Syariah
Menurut Amir Machmud dan Rukmana, secara umum, bank islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, seperti prinsip simpanan giro, prinsip bagi hasil, prinip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip jasa (fee) (Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 27 – 28).
e.       Produk Bank Syariah
Menurut Rohadi Abdul Fatah, Muhyiddin, Mat Achwani, Nur Khazin, Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, secara umum produk perbankan syariah dikelompokkan menjadi tiga bagian, seperti produk penghimpunan dana, Produk Jasa, dan produk pelayanan Jasa (Rohadi Abdul Fatah, (at. all), 2010, 64, 91, dan 97). Pendapat lain dari Mia Lasmi Wardiah, produk-produk bank syariah terdiri dari al-wadi’ah, pembiayaan dengan bagi ahsil.
f.       Dasar Hukum Bank Syariah
a)      Al- Qur’an
Landasan hukum yang mengatur muamalah cukup banyak. Dan secara khusus landasan hukum bank syariah sendiri terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275, surah Al-Rum ayat 30, Surah Al-Maidah ayat 2 dan 91, Surah An-Nisa’ ayat 29.
b)      Al-Hadits
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ismail Nawawi, dinyatkaan bahwa “yang halal itu telah jelas, dan yang haran juga telah jelas, di antara keduanya ada hal-hal yang subhat (tidak jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga/menghindari syubhat, maka telah benar-benar selamat agama dan kehormatannya”. Dari arti hadits ini, beliau (Ismail Nawawi) memberikan penjelasan bahwa, seorang muslim disarankan menjauhi aktivitas bisnis atau investasi yang beraroma syubhat, karena jika hal tersebut tatap dilakukan maka pada hakikatnya telah terjerumus pada suatu yang haram, sebagaimana apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dan fuqaha dalam sebuah kaidah fiqih yang berbunyi “apabila berkumpul antara halal dan yang haram dimenangkan yang haram” (Imail Nawawi, 2009, 44). Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah dari Hadits Riwayat Muslim yang dikutip Rohadi Abdul fatah dalam bukunya bahwa “Allah melaknat Pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya…” (Rohadi Abdul Fatah, (at. all), 2010, 33).
c)      Fatwa DSN-MUI
1.      Fatwa Dewan syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro.
2.      Fatwa Dewan syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
3.      Fatwa Dewan syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito.
4.      Fatwa Dewan syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhorobah (Qiradh).
2)     Deposito Mudhorobah
a.       Pengertian deposito mudhorobah
Rohadi Abdul Fatah, beserta tim-nya, beliau memberikan definisi deposito. Menurutnya deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Kemudian dalam bahasa asing kamus istilah ekonomi, deposito memiliki empat makna. Pertama; bermakna sejumlah uang yang disimpan dalam rekening. Kedua; meynimpan uang dibank. Ketiga; kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk diberikan kepada nasabahnya. Keempat; hak atas saldo uang dibank bagi nasabah yang telah menyimpan uangnya dibank (Sumadji, Yudha Pratama, 2006, 252 – 253). Dan dalam kamus bahasa Indonesia Modern, deposito memiliki arti penyimpanan uang di bank (Desi Anwar, 102).
Menurut rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim memberikan dua definisi mengenai mudhorobah. mudhorobah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Dan juga mudhorobah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul Maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Dari kedua definisi diatas dari dua istilah yang digabung, yaitu deposito dengan mudhorobah. maka dapat disimpulkan bahwa deposito mudhorobah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shohibul maal) mempercyakan dananya untuk dikelola bank (mudhorib) dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
b.      Manfaat Deposito Mudhorobah
Menurut Rohadi Abdul Fatah, manfaat Deposito Syariah “Mudhorobah” bagi bank sebagai sumber pendanaan bank, baik dalam bentuk rupiah, maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relative rendah. Manfaat deposito syariah “Mudhorobah bagi nasabah sebagai alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
c.       Landasan Hukum Depoito Mudhorobah
Berdasarkan dalam fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Dasar hukum deposito adalah Al-Qur’an, yaitu surah An-Nisa’ ayat 29, Al-Baqoroh ayat 198, 283, Al-Maidah ayat 1. Dan juga dalam al-Hadits nabi dari hadits riwayat Thabrani dan Ibnu Abbas yang memiliki arti “abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudhorobah, ia mensyaratkan kepada mudhorib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar. Ia mudhorib harusmenanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya”. Kemudian pendapat para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkan-nya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu diperlukan adanya kerja sama diantara kedua pihak tersebut.
3)     Bagi Hasil
a.       Definisi Bagi Hasil
Bagi hasil adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha dapat dilakukan antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana.
Prinsip bagi hasil adalah salah satu instrument penting dan juga paling popular dalam perbankan syariah. Prinsip ini terdiri atas dua bentuk, yaitu al-musyrokah dan al-mudhorobah. menurut Muhammad, prinsip al-mudhorobah dapat digunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarokah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
Bagi hasil merupakan ciri utama yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan keuangan konvensional. Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah sebagai ciri khusus yang ditawarkan bank syariah kepada masyarakat, dan didalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya akad. Akad adalah keterikatan keinginan diri dengan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.
Tujuan dalam penerapan konsep bagi hasil adalah menghindarkan praktik perbankan syariah dari Maysir, ghoror, tadlis, dan riba. Riba adalah tambahan yang disyarakat dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknown to one party). Ghoror adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
Menurut Ulama Hanafiyah dari Skripsi Rizqa Rizqiana, nisbah bagi hasil ditentukan pada awal terbentuknya akad dan yang membedakan dnengan bunga adalah, apabila dalam bagi hasil usaha dapat berubah ubah (fluktuatif) dan dapat saja terjadi risiko setiap saat. Sehingga hasil persentase nisbah belum bisa ditetapkan nominalnya (Skripsi Rizqa Rizqiana pada tahun 2010).
Dalam mekanisme perhitungan bagi hasil, yang diterapkan dalam perbankan syariah terdiri atas dua sistem antara lain:
1.      Revenue sharing
Revenue dalam kamus istilah Ekonomi adalah peningkatan dalam aktiva suatu organisasi atau penurunan dalam kewajiban-kewajibannya selama satu periode akuntansi, terutama yang berasal dari aktiva operasi. Termasuk didalamnya penjualan produk-produk, penerimaan jasa-jasa, dan pendaptan dari bunga, dan pendapatan sewa (Sumadji, 2006, 573). Menurut artikel Azzanurlaial dalam Skripsi Rizqa Rizqiana, beliau mengutip bahwa revenue adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods)  dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendaptan penjualan (sales revenue).
Menurut Rizal yaya dan kedua timnya, mengatakan bahwa, revenue sharing dalam prkatik dipersepsikan sama dengan gross profit sharing yang menganalogikan revenue adalah nilai penjualan suatu barang (harga pokok plus margin pendapatan). Adapun revenue yang dimaksud dalam dasar bagi hasil bank syariah dan yang dipraktikkan selama ini adalah pendapatan dikurangi harga pokok yang dijual. Dengan demikian, revenue sharing yang biasa digunakan perbankan syariah pada dasarnya identic dengan dan sama dengan makna gross profit sharing.
Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah tahun 2007, Ikantan Akuntan menyatakan bahwa dalan hal prinsip bagi hasil usaha, termonologi pendapatan atau bagi hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto (gross profit) (KDPPLKS paragraph 42). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 105 paragraf 11 menyatakan bahwa pembagian hasil usaha mudhorobah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit), yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudhorobah.
2.      Profit Sharing
Bagi hasil menurut Muhammad, dalam terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Kemudian dalam Muhamad, secara definitif profit sharing diartikan; ðistribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Dalam penerapan bagi hasil invetasi mudhorobah dan investasi musyarokah penggunaan gross profit sharing sebagai dasar perhitungan bagi hasil lebih adil bagi perbankan syariah maupun nasabah, karena penggunaan laba kotor sebagai dasar perhitungan bagi hasil telah mempertimbangkan faktor kinerja (penjualan) dan juga biaya (harga pokok penjualan) sebagai komponen perhitungan laba atau pendapatan kotor.
Dari kedua penjelasan tentang revenue sharing dan profit sharing, terdapat perbedaan prinsip bagi hasil antara Revenue Sharing dengan Profit Sharing. Dengan prinsip revenue sharing, perhitungan bagi hasil adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendaptan margin murobahah (penjualan setelah dikurangi harga pokok, pendpatan sewa bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih lainnya, sedangkan dengan prinsip profit sharing, perhitungan bagi hasil dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Dan laba bersih yang diperoleh inilah yang akan dijadikan sebagai sebagai dasar perhitungan bagi hasil (Rizal Yaya, at. all, 2009, 371 – 373).
b.      Perbedaan Bagi Hasil dengan Bunga
·         Penetuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
·         Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
·         Jumlah pembayaran bunga tidak menignkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming, sedangkan jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
·         Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam), oleh semua agama, termasuk Islam, sedangkan bagi hasil tidak ada yang meragukan keabsahannya.
·         Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah memperoleh keuntungan atau justru rugi, sedangkan bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian akan ditanggung berama oleh kedua belah pihak.

2.      Kerangka Berpikir

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas yang dimulai dari latarbelakang hingga landasan teori, deposito mudhorobah merupakan sumber dana pihak bank syariah yang jumlahnya dapat diperhitungkan dalam kurung jangka waktu. Selain itu dalam prinsipnya, dana deposito tersebut mereka salurkan kepada masyarkat yang memang membutuhkan dana deposito tersebut dengan cara memperhitungkan dana yang dibutuhkan nasabah. Adapun alur pembagian bagi hail yang dapat digambarkan dengan skema sebagai berikut:

3.      Penelitian Terdahulu
Berdasarkan hasil penulusuran penulis, ditemukan judul dan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti dari hasil penelitian terdahulu. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menyampaikan hasil penelusuran dari berbagai penelitian.
Nugroho Heri Pramono dalam skripsinya yang berjudul pengaruh deposito mudhorobah, spread bagi hasil, dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil (studi empiris pada bank syariah di indonesia tahun 2010 – 2012).  secara umum pokok masalah yang dikaji skripsi ini adalah: pertama; berusaha mengetahui pengaruh deposito mudhorobah, spread bagi hasil, dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah, kedua; mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah. Dalam hasil kesimpulan penelitian ini, menunjukkan bahwa nilai t, sebesar 8,692 (positif) dan nilai signifikansi mudhorobah sebesar 0,000. artinya bahwa H3 diterima atau dapat disimpulkan variabel independen spread, bagi hasil berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.
Rizqa Rizqiana dalam skripsinya yang berjudul Pengaruh bagi hasil terhadap jumlah dana deposito mudhorobah yang ada pada bank syariah mandiri. Secara umum focus permasalahan dalam skripsi ini adalah: pertama; berusaha untuk mengetahui pengaruh bagi hasil terhadap jumlah dana deposito syariah mudhorobah yang ada pada bank syariah mandiri. Dari hasil kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar bagi hasil, maka semakin besar kemungkinan bank memperoleh modal berupa dana pihak ketiga, yaitu deposito mudhorobah. Yang membedakan penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan, terletak pada objek penelitian, waktu, dan juga tempat penelitiannya. Pada penelitian ini meneliti pada bank syariah mandiri dengan menggunakan data sekunder tahun 2007 – 2009, sedangkan objek penelitian yang akan diteliti penulis berada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon, dengan menggunakan data sekunder tahun 2013 – 2015.
4.      Hipotesis Penelitian
. Dari hasil penelitian terdahulu diatas, secara umum dapat penulis katakan ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti, yaitu berkaitan dengan masalah bagi hasil dengan dana deposito Mudhorobah. Akan tetapi, secara khusus dari semua penelitian diatas tersebut, memiliki perbedaan seperti data sekunder yang akan diteliti, objek yang diteliti, dan juga wilayah yang akan diteliti. Untuk itu, penelitian yang berjudul “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon” layak dilakukan.

G.  Metode penelitian Penelitian
1.     Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis akan memperhitungkan seberapa besar efek atau pengaruh kuantitatif dari satu perubahan terhadap perubahan lainnya. Jadi dalam penelitian ini penulis akan menghitung nisbah bagi hasil nasabah dalam kurung jatuh tempo dan juga mengukur sejauh mana bagi hasil mempengaruhi jumlah dana deposito nasabah pada bank muamalat Indonesia cabang Ambon.
2.      Hipotesis Statistik
Menurut Bambang Prasetyo, hipotesis merupakan proposisi yang akan diuji keberlakuannya, atau merupakan suatu jawaban sementara atas pertanyaan penelitian. Hipotesis dalam penelitian kuantitatif dapat berupa hipotesis satu variabel dan hipotesis dua atau lebih dari dua vaiabel yang dikenal sebagai hipotesis. Kemudian pendapat Gay yang dikutif dari Consuelo G. Sevilla dari Skripsi Rizqa Rizqiana, hipotesa adalah penjelasan sementara tentang suatu tingkah lalu, gejala-gejala, atau kejadian tertentu yang telah terjadi atau yang akan terjadi. Atau hipotesa adalah harapan yang dinyatakan oleh peneliti mengenai hubungan antara variabel-variabel didalam masalah penelitian (Sripsi Rizqa Rizqiana, 2010,31). Dan menurut Toto Syatori Nasehudin dan Nanag Gozali, hipotesis statistic adalah rangkaian terakhir dalam penyusunan proposal. Hipotesis statistic hanya digunakan untuk metode penelitian kuantitatif. Hipotesis statistik berupa rumus untuk pengujian hipotesis. oleh karena itu hipotesis statistik untuk penelitian “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon”, hipotesis statistiknya sebagai berikut:
H0 : ρ = 0 bagi hasil tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah dana deposito syariah mudhorobah.
H1 : ρ ≠  0 bagi hasil memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah dana depoito syariah mudhorobah.
3.      Teknik Analisis Data
Dalam penelitian melalui Skripsi ini penulis menggunakan uji regresi  sederhana.  Tujuan  dalam  penggunaan  uji  regresi  sederhana  ini adalah untuk mengetahui sejauh mana satu variael dapat mempengaruhi variabel  lainnya  yang  bertujuan  untuk  mengetahui  hubungan  antara variabel independen (bagi hasil) dengan variabel dependen (Jumlah Dana Deposito Mudhorobah.
Pengujian Analisis data menggunakan Regresi Sederhana ini menggunakan program aplikasi komputer Statistik yang disebut dengan IBM SPSS Versi 22 untuk Windows. IBM SPSS 22 ini dapat dijalankan melaui perangkat bergerak seperti iPod, iPhone, dan iPad serta telepon seluler berbasis Android dan juga pada Tablet (Jonathan Sarwono, 2014, 1).
Dalam teknik analisis data ini, penulis hanya mendapat tugas untuk mendesain variabel yang ingin dianalisis, dan juga menginput data yang telah di desain. serta melakukan perhitungan menggunakan tahapan yang ada  pada  menu  IBM  SPSS  22  yang  telah  di  sediakan  oleh  pembuat Program tersebut. Kemudan setelah selesai melakukan perhitungannya, maka penulis menafsirkan hasilnya berdasarkan hasil output perhitungan data yang telah di diinput di IBM SPSS Versi 22.
4.      Desain Variabel
Sebelum Penulis melakukan input data ke lembar kerja Pengelahan SPSS  22  dan  juga  sebelum  memproses  data  tersebut.  Langkah  yang pertama dilakukan adalah memberikan nama serta mendefinisikan variabel tersebut yang penulis dapat gunakan pada dalam penelitian ini, antara lain:
1.      Bagi Hasil
Dalam penelitian ini Bagi Hasil penulis anggap sebagai variabel yang independen dan dierikan symbol (X). bagi hasil dianggap sebagai hasil kerja sama antara pihak investor atau buasa disebut juga   peanggung atau deposan. Dalam istilah lain shohibul mal dengan pihak mudhorib, dan nantinya dari kedua pihak ini akan terjadi transaksi pembagian hasil yang sesuai dengan jumlah presentase bagi hasil yang telah ditetapkan diawal akad.
2.      Jumlah Dana deposito mudhorobah
Jumlah dana deposito mudhorobah ini dianggap sebagai variabel dependen, dan juga diberikan symbol (Y). Jumlah dana Deposan yang dimaksud disini adalah jumlah nilai dari seluruh saldo rata-rata deposan yang ada pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon dari tahun 2013 samapai 2015 dan juga bagi hasil yang diambil dari tahun 2013 sampai 2015.





Daftar Pustaka

Laksmana, Yusak. 2009. Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan Di Bank Syariah. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Abdurahim, Ahim, Martawireja, Erlangga, Aji, Yaya, Rizal. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.

Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah: Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan dan Realitas. Surabaya: Putra Media Nusantara.

Machmud, Amir, Rukmana. 2010. Bank Syariah; Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Nasehudin, Syatori, Toto, Gozali, Nanang. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif. Cet. Ke-1. Bandung: CV Pustaka Setia.

Pratama, Yudha, Sumadji, Rosita. 2006. Kamus Istilah Ekonomi. Penerbit: Wipress.

A.    Karim, Adiwarman. 2013. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Edisi ke-Dua. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Anwar, Desi. Kamus Bahasa Indoenesia Modern untuk; SD, SMP, SMU dan Umum. Surabaya: Amelia.

Faud, Ramli. 2015. Akuntansi Perbankan Pendekatan Sisis Praktik. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Suma, Amin, Muhammad. 2013. Tafsir Ayat Ekonomi; Teks, Terjemah, dan Tafsir. Cet. Pertama. Jakarta: Amzah.

Jannah, Miftahul, Lina, Prasetyo, Bambang. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Cet. Ke-9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sarwono, Jonathan, Riset Skripsi dan Tesis dengan SPSS 22. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Shihab, Quraish, Muhammad. 2013. Lentera Al-Qur’an Kisah Dan Hikmah Kehidupan. Cet. Ke-2. Bandung: PT Mizan Pustaka.

L. Cuny, Paul, Arisandi, Meydina (Penerjemah). 2012. Rahasiah Ekonomi Kerajaan Allah. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Anwar, Desi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Amelia.

Tidak ada komentar: