PROPOSAL
SKRIPSI
Disusun oleh: Arsyad
KLink Bisnis Masa Depanmu mau Daftar Silahkan Klik This Link
A. Judul
PENGARUH DANA DEPOSITO
MUDHOROBAH TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON
B. Latarbelakang
Seiring perkembangan lembaga perbankan, ini diikuti
dengan peningkatan taraf hidup masyarkat. Menurut dalam penelitan Hedi Kuswanto
dalam latarbelakangnya mengutif bahwa perkembangan lembaga perbankan dari tahun
ke tahun mengalami peningkatan baik bank konvensional maupun bank syariah. Selian itu juga dalam buku ajar Rizal yaya,
beserta 2 temannya yang menjadi satu tim dalam penyusunan buku tersebut menulis
bahwa perkembangan lembaga keuangan sejak tahun 1963 di dirikannya The Mit
Ghamr Bank hingga Bank Muamalat Indonesia 1992 sudah mencapai sekitar 33 bank
Islam.
Perkembangan lembaga Perbankan Syariah, juga
ditandai dengan meningkatnya pembiayaan Bank Syariah. Menurut Web Resmi BI,
penyaluran pembiayaan perbankan syariah Perfebruari 2009 secara konsisten terus
mengalami peningkatan sebesar 33,3 % pada tahun 2008 menjadi 47,34% pada tahun
2009. Dan nilai yang disalurkan perbankan syariah mencapai Rp. 40,2 Triliun.
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang
dalam aktifitasnya selalu mengedepankan prinsip syariah. Perbankan syariah
menjalankan system bagi hasil berdasarkan tuntunan dasar Al-Qur’an dan
Al-Hadits. Bagi hasil merupakan ciri utma untuk membedakan antara lembaga
keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional.
Nisbah bagi hasil dianggap sangat penting dalam
lembaga perbankan syariah, sebab nisbah bagi hasil menjadi acuan utama dalam
penentuan jumlah bagi hasil kepada nasabah. Penentuan jumlah bagi hasil ini
penting karena telah disepakati antara kedua belah pihak yang melakukan
transaksi.
Perbankan syariah dalam menghimpun dana Deposito,
dia melakukan beberapa cara diantaranya dengan menawarkan Deposito Mudhorobah
kepada masyarkat dan pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang telah
disepakati dari awal akad.
Dana hasil penghimpunan dana Deposito, perbankan syariah
akan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan usaha pada sector riil, kemudian
nisbah keuntungan yang diperoleh akan di bagi hasil sesuai dengan nisbah yang
telah disepakati antara nasabah dengan bank. Jika nisbah yang didapat para
pengusaha yang dibiayai perbankan syariah maka perbankan syariah dlam hal ini
bank Muamalat akan mendaptkan pulabagi hasil yang besar begitupun dengan Para
Deposan yang telah berinvestasi.
Pendapatan bagi hasil setiap tahun dalam perbankan
selalu mengalami pasang surut, sehingga dapat menyebabkan penelitian yang telah
dilakukan sebelumnya menjadi tidak falik lagi dengan kenyataan realita tahun
berikutnya. Sebagai contoh pada tahun 2011 jumlah minimal dana deposito mudhorobah
pada bank mandiri syariah sebesar Rp. 1.000.000,00 dan meningkat tahun 2016
menjadi Rp. 2.000.000,00. Bengitupun juga dengan bagi hasil setiap Triwulan,
atau satu tahun selalu mengalami perubahan.
Dengan fenomena yang terjadi diatas, menyebabkan
perlunya penelitian terdahulu untuk diteliti kembali agar penelitian terdahulu
dapt terupdate walau waktu dan tempatnya berbeda. Merasa tertarik dengan
masalah ini sehingga sebagai penulis mengambil keputusan untuk mencoba
menelitinya dalam sebuah Skripsi dengan Judul “PENGARUH DANA DEPOSITO
MUDHOROBAH TERHADAP BAGI HASIL PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG AMBON”.
C. Rumusan Dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan yang ada pada latarbelakang diatas, maka muncullah sebanyak dua
pokok masalah dan dirumuskan kedalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
a. Bagaimana
mekanisme perhitungan bagi hasil dana deposito mudhorobah nasabah dan berapa besar
bagi hasil deposito mudhoroh yang diperoleh nasabah jika menggunakan jangka
waktu jatuh tempo!
b. Bagaimana
pengaruh Bagi hasil terhadap Jumlah dana deposito mudhorobah pada Bank Muamalat
Indonesia Cabang Ambon!
2.
Batasan Masalah
Mengetahui
luasnya pembahasan tentang Deposito Mudhorobah dan juga bagi hasil, maka
penulis akan memberikan batasan seputar pembahasan dalam Skripsi Penelitian ini
dengan hanya membahas pengaruh dana deposito mudhorobah terhadap bagi hasil
pada bank Muamalat Indonesia cabang Ambon.
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
a. Agar
dapat mengetahui mekanisme perhitugan bagi hasil yang ada pada bank Muamalat
Indonesia Cabang Ambon.
b. Agar
dapat mengetahui pengaruh bagi hasil terhadap dana deposito Mudhorobah yang ada
pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
2. Manfaat
Penelitian
a. Bagi penulis sendiri
Dari
hasil penelitian ini menjadi bukti bagi penulis bahwa telah mengembangkan dan
mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diterima selama di bangku
perkuliahan tentang Deposito dan bagi hasil, serta menambah ilmu pengetahuan
dan pengalaman dalam hal penelitian.
b. Bagi Bank
a. Menjadi referensi dalam
mengambil kebijakan penghimpunan dana Deposito Mudhorobah dan penyaluran dana
Deposito Mudhorobah pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon serta bank-bank
lainnya.
b. Menjadi Sumber
pengetahuan mengenai perhitungan bagi hasil yang ada pada bank Muamalat
Indonesia Cabang Ambon.
c. Menjadi bahan masukan
dalam hal pemecahan masalah bagi hasil yang dapt menarik minat Deposan
berinvestasi serta menarik minat para Kreditur untuk melakukan pembiayaan pada
bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
c. Bagi Pihak Lain
Dapat
dijadikan referensi penelitian selanjutnya bagi para peneliti terutama mahasisa
dalam pembuatan Skripsi atau bagi para peneliti umum yang memiliki persamaan
penelitian.
E. Sistematika Penulisan Penelitian
Pada sistematika
penulisan penelitian ini, penulis membagi lima bab uarian penulisan. Kemudian
pada setiap Bab dilengkapi dengan subab antara lain:
Bab I Pendahuluan
Dalam
pendahuluan ini, penulis menjelaskan mengenai Latarbelakang penelitan,
Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Review
Penelitian Terdahulu, dan Sistematika Penulisan Penelitian.
Bab II Landasan Teori
Dalam Landasan
Teori ini, penulis menjelaskan mengenai teori-teori yang dapat digunakan dalam
membahas permasalahan dan menganalisis seputar pengaruh dana deposito
mudhorobah terhadap bagi hasil yang ada pada bank muamalat indonesia cabang
ambon.
Bab III Metode
Penelitian
Dalam metode
penelitian ini, penulis menjelaksan tentang metode yang digunakan yaitu jenis
penelitian yang diteliti, pendekatan penelitian yang digunakan, jenis dan
sumber data yang dijadikan objek penelitian, Hipotesa, serta Teknik
menganalisis data yang diteliti.
Bab IV Analisis Dan
Hasil Pembahasan
Pada bagian
analisis dan pembahasan ini, penulis menjelaskan tentang analysis penelitian,
yaitu mengetahui hubungan variable Jumlah Dana Deposito dengan penyaluran dana,
serta mengetahui besar hubungan bagi hasil penyaluran dana dengan dengan Jumlah
dana Deposito yang ada pada bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon.
Bab V Penutup
Pada bab bagian
penutup ini, penulis membuat subuah kesimpulan dan juga saran dari keseluruhan
hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, dan juga yang
menjadi saran yang dapat penulis sampaikan melauli penulisan Skripsi ini.
F. Landasan Teori, Kerangka Berpikir, dan Hipotesis
1.
Landasan
Teori
1) Bank Syariah
a. Definisi
Bank Syariah
Sebelum
mengetahui Definisi dari Bank Syariah, maka terlebih dahulu yang harus
diketahui adalah definisi bank itu sendiri. Menurut Undang-undang No. 10 tahun
1998 dari dari Mia Lasmi Wardiah, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak (Lasmi Wardiah, 2013, 15). Dan istilah syariah itu sendiri dari
Muhammad
bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau Ibnu Manzur, Syariah secara harfiah
berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”. Sedangkan
pengertian syariah Islam menurut Mahmud Syaltut, syariah menurut bahasa ialah
tempat yang didatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air.
Menurut istilah ialah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan buat hambanya
untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia (diakses dari http://www.tongkronganislami.net/2016/01/definisi-makna-dan-pengertian-syariah.html#ixzz44fOF6hot,
tanggal 4 Maret 2016). Selanjutnya menurut Muahmmad, bank adalah sebuah lembaga
perantara antara pihak surplus dana kepada pihak minus dana, dengan tujuan
untuk membangkitkan produktivitas pengusaha-pengusaha yang potensial (Muhammad,
2011, 109).
Dari definisi
kedua istilah diatas, bank syariah adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Selain bank syariah itu sendiri, juga
dapat dikenal dengan istilah bank tanpa bunga (interest –free bank),
bank tanpa riba (lariba bank), dan juga dikenal dengan bank Islam. Dari
istilah ini, Negara Indonesia sendiri menggunakan istilah bank syariah secara
yuridis atau secara lengkap biasa disebut dengan bank berdasarkan prinsip
syariah.
Menurut para
pakar ekonomi islam, diantaranya Antonio dan Perwataatmadja memberikan sebanyak
dua definisi mengenai bank syariah. Definisi pertama, bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Definisi kedua,
bank syariah adalah bank yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu menjauhi prkatik-praktik yang dikhawatirkan
mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar
bagi hasil dan pembiayaan perdagangan (Lasmi Wardiah, 2013, 75 – 76).
Menurut UU No.
21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dari Yusak Laksmana, yaitu seorang
praktisi perbankan syariah. Beliau mengutip bahwa secara konsep, bank syariah
adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu
mengedepankan keadilan, kemitraan, keterbukaan, dan universalitas bagi seluruh
kalangan (Yusak Laksmana, 2009, 10).
b. Prinsip
Bank Syariah
Menurut Mia Lasmi Wardiah, cukup
banyak tuntunan islam yang mengatur kehidupan ekonomi umat yang secara garis
besar ada depan, akan tetapi dalam landasan teori ini yang disebutkan sebanyak
lima point antara lain:
1. Islam
menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai
komotiditas.
2. Riba
dalam segala bentuknya dilarang
3. Tidak
memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian
termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian
bagi masyarkat.
4. Harta
harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir
orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak
produktif.
5. Zakat
sebagai instrument untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan
hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima.
c. Fungsi,
Tujuan dan Hambatan Operasional Bank Syariah
Menurut ismail
Nawawi, dalam operasional perbankan syariah. Perbankan syariah mempunyai
beberapa tujuan dan juga target untuk membedakan dengan bank konvensional.
Diantara keistimewaannya, tujuan utama perbankan syariah adalah mempercepat
Pertumbuhan ekonomi dalam kehidupan masyarakat dan juga prinsip operasional
bank syariah menggunakan nilai syariah sehingga memungkinkan untuk menciptakan
kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat, tujuan selanjutnya adalah jaminan sosial
dan pemerataan kekayaan, bertujuan memberikan peluang bagi masyarakat untuk
melakukan bisnis yang diawasi dengan dewan pengawas atas keabsahan transaksi
atau operasiopnal yang ada.
Menurut Mia
Lasmi Wardiah, dalam menjalankan operasinya. Bank Islam memiliki tiga point
fungi. Pertama; penerima amanah untuk melakukan investasi
atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas
dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. Kedua; pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana sahibul
mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam
hal ini bank berindak sebagai manager investasi). Ketiga; penyedia jasa lalu
lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sebagai pengelolah fungsi sosial, seperti pengelolaan dana
zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (Mia Lasmi Wardiah, 2013,
91).
Dari Ismail Nawawi, seiring dengan tujuan dan fungsi bank syariah, ada
beberapa faktor dan kondisi yang dapat menghambat pertumbuahan perbankan
syaraih. Pertama; tidak ada atau kurangnya pemahaman yang
komprehensif dari masyarakat tentang mekanisme dan operasional perbankan
syariah. Kedua; produk yang ditawarkan oleh bank syariah masih
memerlukan penyusuaian (adjustment) terhadap kondisi yang ada. Ketiga; minimnya SDM sebagai tenaga pengelola perbankan
syariah. Keempat; masyarakat belum bisa menerima sepenuhnya
akad-akad yang ditawarkan, seperti murubahah dan mudhorobah yang masih ada terdapat perdebatan. Kerlima; terkadang, masih terdapat tindakan yang tidak
konsisten dari operasional bank syariah (Ismail Nawawi, 2009, 71).
d.
Prinsip Operasional Bank Syariah
Menurut
Amir Machmud dan Rukmana, secara umum, bank islam dalam menjalankan usahanya
minimal mempunyai lima prinsip operasional, seperti prinsip simpanan giro,
prinsip bagi hasil, prinip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip jasa (fee)
(Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 27 – 28).
e. Produk
Bank Syariah
Menurut Rohadi Abdul Fatah,
Muhyiddin, Mat Achwani, Nur Khazin, Ahmad Rifa’I, dan Ali Fauzan, secara umum
produk perbankan syariah dikelompokkan menjadi tiga bagian, seperti produk
penghimpunan dana, Produk Jasa, dan produk pelayanan Jasa (Rohadi Abdul Fatah,
(at. all), 2010, 64, 91, dan 97). Pendapat lain dari Mia Lasmi Wardiah,
produk-produk bank syariah terdiri dari al-wadi’ah, pembiayaan dengan
bagi ahsil.
f. Dasar
Hukum Bank Syariah
a) Al-
Qur’an
Landasan hukum yang mengatur
muamalah cukup banyak. Dan secara khusus landasan hukum bank syariah sendiri
terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275, surah Al-Rum ayat 30, Surah Al-Maidah
ayat 2 dan 91, Surah An-Nisa’ ayat 29.
b) Al-Hadits
Dalam hadits
riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ismail Nawawi, dinyatkaan bahwa “yang
halal itu telah jelas, dan yang haran juga telah jelas, di antara keduanya ada
hal-hal yang subhat (tidak jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa menjaga/menghindari syubhat, maka telah benar-benar selamat agama
dan kehormatannya”. Dari arti hadits ini, beliau (Ismail Nawawi) memberikan
penjelasan bahwa, seorang muslim disarankan menjauhi aktivitas bisnis atau
investasi yang beraroma syubhat, karena jika hal tersebut tatap
dilakukan maka pada hakikatnya telah terjerumus pada suatu yang haram,
sebagaimana apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dan fuqaha dalam sebuah
kaidah fiqih yang berbunyi “apabila berkumpul antara halal dan yang haram
dimenangkan yang haram” (Imail Nawawi, 2009, 44). Dan juga berdasarkan sabda
Rasulullah dari Hadits Riwayat Muslim yang dikutip Rohadi Abdul fatah dalam
bukunya bahwa “Allah melaknat Pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua
saksinya…” (Rohadi Abdul Fatah, (at. all), 2010, 33).
c) Fatwa
DSN-MUI
1. Fatwa
Dewan syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro.
2. Fatwa
Dewan syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
3. Fatwa
Dewan syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito.
4. Fatwa
Dewan syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhorobah (Qiradh).
2) Deposito Mudhorobah
a. Pengertian
deposito mudhorobah
Rohadi Abdul
Fatah, beserta tim-nya, beliau memberikan definisi deposito. Menurutnya
deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Kemudian dalam
bahasa asing kamus istilah ekonomi, deposito memiliki empat makna. Pertama;
bermakna sejumlah uang yang disimpan dalam rekening. Kedua; meynimpan
uang dibank. Ketiga; kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk
diberikan kepada nasabahnya. Keempat; hak atas saldo uang dibank bagi nasabah
yang telah menyimpan uangnya dibank (Sumadji, Yudha Pratama, 2006, 252 – 253).
Dan dalam kamus bahasa Indonesia Modern, deposito memiliki arti penyimpanan
uang di bank (Desi Anwar, 102).
Menurut rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim memberikan
dua definisi mengenai mudhorobah. mudhorobah
adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha
dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha. Dan juga mudhorobah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (shohibul
Maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola.
Dari kedua definisi diatas dari dua istilah yang digabung, yaitu
deposito dengan mudhorobah. maka dapat disimpulkan bahwa deposito mudhorobah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shohibul maal) mempercyakan dananya untuk dikelola bank (mudhorib) dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik
dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal.
b. Manfaat
Deposito Mudhorobah
Menurut Rohadi
Abdul Fatah, manfaat Deposito Syariah “Mudhorobah” bagi bank sebagai sumber
pendanaan bank, baik dalam bentuk rupiah, maupun valuta asing dengan jangka
waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relative rendah. Manfaat
deposito syariah “Mudhorobah bagi nasabah sebagai alternatif investasi yang
memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
c. Landasan
Hukum Depoito Mudhorobah
Berdasarkan dalam fatwa DSN No.
03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Dasar hukum deposito adalah Al-Qur’an,
yaitu surah An-Nisa’ ayat 29, Al-Baqoroh ayat 198, 283, Al-Maidah ayat 1. Dan
juga dalam al-Hadits nabi dari hadits riwayat Thabrani dan Ibnu Abbas yang
memiliki arti “abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai
mudhorobah, ia mensyaratkan kepada mudhorib-nya agar tidak mengarungi lautan
dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan
itu dilanggar. Ia mudhorib harusmenanggung risikonya. Ketika persyaratan yang
ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya”. Kemudian
pendapat para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai
harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkan-nya;
sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan
namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu
diperlukan adanya kerja sama diantara kedua pihak tersebut.
3) Bagi Hasil
a. Definisi
Bagi Hasil
Bagi hasil
adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia
dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha dapat dilakukan antara bank
dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana.
Prinsip bagi
hasil adalah salah satu instrument penting dan juga paling popular dalam
perbankan syariah. Prinsip ini terdiri atas dua bentuk, yaitu al-musyrokah dan
al-mudhorobah. menurut Muhammad, prinsip al-mudhorobah dapat
digunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito)
maupun pembiayaan, sedangkan musyarokah lebih banyak untuk pembiayaan
atau penyertaan.
Bagi hasil
merupakan ciri utama yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan keuangan
konvensional. Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah sebagai ciri khusus
yang ditawarkan bank syariah kepada masyarakat, dan didalam aturan syariah yang
berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada
awal terjadinya akad. Akad adalah keterikatan keinginan diri dengan orang lain
dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.
Tujuan dalam
penerapan konsep bagi hasil adalah menghindarkan praktik perbankan syariah dari
Maysir, ghoror, tadlis, dan riba. Riba adalah tambahan yang disyarakat dalam
transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah
atas penambahan tersebut. Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal
yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknown to one party).
Ghoror adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh
kedua belah pihak.
Menurut Ulama
Hanafiyah dari Skripsi Rizqa Rizqiana, nisbah bagi hasil ditentukan pada awal
terbentuknya akad dan yang membedakan dnengan bunga adalah, apabila dalam bagi
hasil usaha dapat berubah ubah (fluktuatif) dan dapat saja terjadi risiko
setiap saat. Sehingga hasil persentase nisbah belum bisa ditetapkan nominalnya
(Skripsi Rizqa Rizqiana pada tahun 2010).
Dalam mekanisme
perhitungan bagi hasil, yang diterapkan dalam perbankan syariah terdiri atas
dua sistem antara lain:
1. Revenue sharing
Revenue dalam
kamus istilah Ekonomi adalah peningkatan dalam aktiva suatu organisasi atau
penurunan dalam kewajiban-kewajibannya selama satu periode akuntansi, terutama yang
berasal dari aktiva operasi. Termasuk didalamnya penjualan produk-produk,
penerimaan jasa-jasa, dan pendaptan dari bunga, dan pendapatan sewa (Sumadji,
2006, 573). Menurut artikel Azzanurlaial dalam Skripsi Rizqa Rizqiana, beliau
mengutip bahwa revenue adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan
dari penjualan barang-barang (goods)
dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendaptan
penjualan (sales revenue).
Menurut Rizal
yaya dan kedua timnya, mengatakan bahwa, revenue sharing dalam prkatik
dipersepsikan sama dengan gross profit sharing yang menganalogikan revenue
adalah nilai penjualan suatu barang (harga pokok plus margin pendapatan).
Adapun revenue yang dimaksud dalam dasar bagi hasil bank syariah dan
yang dipraktikkan selama ini adalah pendapatan dikurangi harga pokok yang
dijual. Dengan demikian, revenue sharing yang biasa digunakan perbankan
syariah pada dasarnya identic dengan dan sama dengan makna gross profit
sharing.
Menurut Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah tahun 2007, Ikantan
Akuntan menyatakan bahwa dalan hal prinsip bagi hasil usaha, termonologi
pendapatan atau bagi hasil yang dimaksud adalah pendapatan bruto (gross
profit) (KDPPLKS paragraph 42). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) nomor 105 paragraf 11 menyatakan bahwa pembagian hasil usaha mudhorobah
dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika
berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba
bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet). Jika
berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit),
yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudhorobah.
2. Profit Sharing
Bagi hasil
menurut Muhammad, dalam terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit
sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian
laba. Kemudian dalam Muhamad, secara definitif profit sharing diartikan;
ðistribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Dalam penerapan
bagi hasil invetasi mudhorobah dan investasi musyarokah
penggunaan gross profit sharing sebagai dasar perhitungan bagi hasil
lebih adil bagi perbankan syariah maupun nasabah, karena penggunaan laba kotor
sebagai dasar perhitungan bagi hasil telah mempertimbangkan faktor kinerja
(penjualan) dan juga biaya (harga pokok penjualan) sebagai komponen perhitungan
laba atau pendapatan kotor.
Dari
kedua penjelasan tentang revenue sharing dan profit sharing,
terdapat perbedaan prinsip bagi hasil antara Revenue Sharing dengan Profit
Sharing. Dengan prinsip revenue sharing, perhitungan bagi hasil
adalah pendapatan bruto yang terdiri atas pendapatan bagi hasil yang diterima
dari bagi hasil investasi pembiayaan, pendaptan margin murobahah (penjualan
setelah dikurangi harga pokok, pendpatan sewa bersih setelah dikurangi
biaya-biaya operasional sewa asset yang bersangkutan dan pendapatan bersih
lainnya, sedangkan dengan prinsip profit sharing, perhitungan bagi hasil
dengan prinsip revenue sharing harus dikurangi lagi dengan biaya
operasional rutin bank, sehingga diperoleh laba bersih. Dan laba bersih yang
diperoleh inilah yang akan dijadikan sebagai sebagai dasar perhitungan bagi
hasil (Rizal Yaya, at. all, 2009, 371 – 373).
b. Perbedaan
Bagi Hasil dengan Bunga
·
Penetuan bunga
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan penentuan
besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung rugi.
·
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak menignkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang booming, sedangkan jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
·
Eksistensi bunga
diragukan (kalau tidak dikecam), oleh semua agama, termasuk Islam, sedangkan
bagi hasil tidak ada yang meragukan keabsahannya.
·
Pembayaran bunga
tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh
pihak nasabah memperoleh keuntungan atau justru rugi, sedangkan bagi hasil
bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian
akan ditanggung berama oleh kedua belah pihak.
2.
Kerangka
Berpikir
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas yang dimulai dari latarbelakang hingga landasan teori, deposito mudhorobah merupakan sumber dana pihak bank syariah yang jumlahnya dapat diperhitungkan dalam kurung jangka waktu. Selain itu dalam prinsipnya, dana deposito tersebut mereka salurkan kepada masyarkat yang memang membutuhkan dana deposito tersebut dengan cara memperhitungkan dana yang dibutuhkan nasabah. Adapun alur pembagian bagi hail yang dapat digambarkan dengan skema sebagai berikut:
3.
Penelitian
Terdahulu
Berdasarkan
hasil penulusuran penulis, ditemukan judul dan permasalahan yang berkaitan
dengan penelitian yang akan diteliti dari hasil penelitian terdahulu. Berkaitan
dengan hal tersebut, penulis menyampaikan hasil penelusuran dari berbagai
penelitian.
Nugroho
Heri Pramono dalam skripsinya yang berjudul pengaruh deposito mudhorobah,
spread bagi hasil, dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi
hasil (studi empiris pada bank syariah di indonesia tahun 2010 – 2012).
secara umum pokok masalah yang dikaji skripsi ini adalah: pertama;
berusaha mengetahui pengaruh deposito mudhorobah, spread bagi
hasil, dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil bank
syariah, kedua; mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil terhadap
pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah. Dalam hasil
kesimpulan penelitian ini, menunjukkan bahwa nilai t, sebesar 8,692 (positif)
dan nilai signifikansi mudhorobah sebesar 0,000. artinya bahwa H3 diterima atau
dapat disimpulkan variabel independen spread, bagi hasil berpengaruh positif
signifikan terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.
Rizqa
Rizqiana dalam skripsinya yang berjudul Pengaruh bagi hasil terhadap jumlah
dana deposito mudhorobah yang ada pada bank syariah mandiri. Secara umum focus
permasalahan dalam skripsi ini adalah: pertama; berusaha untuk
mengetahui pengaruh bagi hasil terhadap jumlah dana deposito syariah mudhorobah
yang ada pada bank syariah mandiri. Dari hasil kesimpulan penelitian ini
menunjukkan bahwa semakin besar bagi hasil, maka semakin besar kemungkinan bank
memperoleh modal berupa dana pihak ketiga, yaitu deposito mudhorobah.
Yang membedakan penelitian ini dengan penelitian yang akan dilakukan, terletak
pada objek penelitian, waktu, dan juga tempat penelitiannya. Pada penelitian
ini meneliti pada bank syariah mandiri dengan menggunakan data sekunder tahun
2007 – 2009, sedangkan objek penelitian yang akan diteliti penulis berada di
Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon, dengan menggunakan data sekunder tahun
2013 – 2015.
4.
Hipotesis
Penelitian
.
Dari hasil penelitian terdahulu diatas, secara umum dapat penulis katakan ada
kaitannya dengan masalah yang akan diteliti, yaitu berkaitan dengan masalah
bagi hasil dengan dana deposito Mudhorobah. Akan tetapi, secara khusus dari
semua penelitian diatas tersebut, memiliki perbedaan seperti data sekunder yang
akan diteliti, objek yang diteliti, dan juga wilayah yang akan diteliti. Untuk itu,
penelitian yang berjudul “Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil
Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon” layak dilakukan.
G. Metode penelitian Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis akan memperhitungkan seberapa besar efek atau pengaruh
kuantitatif dari satu perubahan terhadap perubahan lainnya. Jadi dalam
penelitian ini penulis akan menghitung nisbah bagi hasil nasabah dalam kurung
jatuh tempo dan juga mengukur sejauh mana bagi hasil mempengaruhi jumlah dana
deposito nasabah pada bank muamalat Indonesia cabang Ambon.
2.
Hipotesis
Statistik
Menurut
Bambang Prasetyo, hipotesis merupakan proposisi yang akan diuji keberlakuannya,
atau merupakan suatu jawaban sementara atas pertanyaan penelitian. Hipotesis
dalam penelitian kuantitatif dapat berupa hipotesis satu variabel dan hipotesis
dua atau lebih dari dua vaiabel yang dikenal sebagai hipotesis. Kemudian
pendapat Gay yang dikutif dari Consuelo G. Sevilla dari Skripsi Rizqa Rizqiana,
hipotesa adalah penjelasan sementara tentang suatu tingkah lalu, gejala-gejala,
atau kejadian tertentu yang telah terjadi atau yang akan terjadi. Atau hipotesa
adalah harapan yang dinyatakan oleh peneliti mengenai hubungan antara
variabel-variabel didalam masalah penelitian (Sripsi Rizqa Rizqiana, 2010,31).
Dan menurut Toto Syatori Nasehudin dan Nanag Gozali, hipotesis statistic adalah
rangkaian terakhir dalam penyusunan proposal. Hipotesis statistic hanya
digunakan untuk metode penelitian kuantitatif. Hipotesis statistik berupa rumus
untuk pengujian hipotesis. oleh karena itu hipotesis statistik untuk penelitian
“Pengaruh Dana Deposito Mudhorobah Terhadap Bagi Hasil Pada Bank Muamalat
Indonesia Cabang Ambon”, hipotesis statistiknya sebagai berikut:
H0
: ρ =
0 bagi hasil tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap jumlah dana deposito syariah mudhorobah.
H1
: ρ ≠ 0 bagi hasil memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah dana depoito
syariah mudhorobah.
3.
Teknik
Analisis Data
Dalam
penelitian melalui Skripsi ini penulis menggunakan uji regresi sederhana.
Tujuan dalam penggunaan
uji regresi sederhana
ini adalah untuk mengetahui sejauh mana satu variael dapat mempengaruhi
variabel lainnya yang
bertujuan untuk mengetahui
hubungan antara variabel
independen (bagi hasil) dengan variabel dependen (Jumlah Dana Deposito
Mudhorobah.
Pengujian
Analisis data menggunakan Regresi Sederhana ini menggunakan program aplikasi
komputer Statistik yang disebut dengan IBM SPSS Versi 22 untuk Windows. IBM
SPSS 22 ini dapat dijalankan melaui perangkat bergerak seperti iPod, iPhone,
dan iPad serta telepon seluler berbasis Android dan juga pada Tablet (Jonathan
Sarwono, 2014, 1).
Dalam
teknik analisis data ini, penulis hanya mendapat tugas untuk mendesain variabel
yang ingin dianalisis, dan juga menginput data yang telah di desain. serta
melakukan perhitungan menggunakan tahapan yang ada pada
menu IBM SPSS
22 yang telah
di sediakan oleh
pembuat Program tersebut. Kemudan setelah selesai melakukan
perhitungannya, maka penulis menafsirkan hasilnya berdasarkan hasil output
perhitungan data yang telah di diinput di IBM SPSS Versi 22.
4.
Desain
Variabel
Sebelum
Penulis melakukan input data ke lembar kerja Pengelahan SPSS 22
dan juga sebelum
memproses data tersebut.
Langkah yang pertama dilakukan
adalah memberikan nama serta mendefinisikan variabel tersebut yang penulis
dapat gunakan pada dalam penelitian ini, antara lain:
1. Bagi
Hasil
Dalam penelitian
ini Bagi Hasil penulis anggap sebagai variabel yang independen dan dierikan
symbol (X). bagi hasil dianggap sebagai hasil kerja sama antara pihak investor
atau buasa disebut juga peanggung atau
deposan. Dalam istilah lain shohibul mal dengan pihak mudhorib, dan nantinya
dari kedua pihak ini akan terjadi transaksi pembagian hasil yang sesuai dengan
jumlah presentase bagi hasil yang telah ditetapkan diawal akad.
2. Jumlah
Dana deposito mudhorobah
Jumlah dana deposito
mudhorobah ini dianggap sebagai variabel dependen, dan juga diberikan symbol
(Y). Jumlah dana Deposan yang dimaksud disini adalah jumlah nilai dari seluruh
saldo rata-rata deposan yang ada pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon dari
tahun 2013 samapai 2015 dan juga bagi hasil yang diambil dari tahun 2013 sampai
2015.
Daftar Pustaka
Laksmana,
Yusak. 2009. Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan Di Bank Syariah.
Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Abdurahim,
Ahim, Martawireja, Erlangga, Aji, Yaya, Rizal. 2009. Akuntansi Perbankan
Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
Nawawi,
Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah: Dalam Pusaran Perekonomian Global
Sebuah Tuntutan dan Realitas. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Machmud,
Amir, Rukmana. 2010. Bank Syariah; Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di
Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Nasehudin,
Syatori, Toto, Gozali, Nanang. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif. Cet.
Ke-1. Bandung: CV Pustaka Setia.
Pratama,
Yudha, Sumadji, Rosita. 2006. Kamus Istilah Ekonomi. Penerbit: Wipress.
A.
Karim, Adiwarman. 2013. Bank
Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad.
2005. Manajemen Bank Syariah. Edisi ke-Dua. Yogyakarta: Unit Penerbit
dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Anwar,
Desi. Kamus Bahasa Indoenesia Modern untuk; SD, SMP, SMU dan Umum. Surabaya:
Amelia.
Faud,
Ramli. 2015. Akuntansi Perbankan Pendekatan Sisis Praktik. Bogor:
Penerbit Ghalia Indonesia.
Suma,
Amin, Muhammad. 2013. Tafsir Ayat Ekonomi; Teks, Terjemah, dan Tafsir.
Cet. Pertama. Jakarta: Amzah.
Jannah,
Miftahul, Lina, Prasetyo, Bambang. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Teori
dan Aplikasi. Cet. Ke-9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sarwono,
Jonathan, Riset Skripsi dan Tesis dengan SPSS 22. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.
Shihab,
Quraish, Muhammad. 2013. Lentera Al-Qur’an Kisah Dan Hikmah Kehidupan.
Cet. Ke-2. Bandung: PT Mizan Pustaka.
L.
Cuny, Paul, Arisandi, Meydina (Penerjemah). 2012. Rahasiah Ekonomi Kerajaan
Allah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Anwar,
Desi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Amelia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar