SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Jumat, 22 April 2016

BANK SYARIAH



Pengertian Bank Syariah
Disusun oleh: Arsyad
 
Menurut Muhammad, Perbankan syariah didirikan atas dasar filosofis dan juga praktek. secara folosofis bank syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba. Dan secara Praktik perbankan berbasis bunga mengandung kelemahan. Pertama; transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis, kedua; tidak fleksibelnya transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan, ketiga; system transaksi berbasis bunga menghalagi munculnya inovasi oleh usaha kecil, keempat; komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan serta membuat bank juga cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya (Muhammad, 2011, 7 dan 8).
Menurut Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe’I Antonio dari Muhammad, beliau membedakan pengertian bank syariah menjadi dua jenis pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam (Muhammad, 2011, 7).
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 dari Mia Lasmi Wardiah, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup  rakyat  banyak (Lasmi Wardiah, 2013, 15).  Menurut  Muhammad, bank adalah  sebuah  lembaga perantara  antara  pihak  surplus  dana  kepada  pihak  minus  dana, dengan  tujuan  untuk  membangkitkan  produktivitas  pengusaha-pengusaha yang potensial (Muhammad, 2011, 109). Dan juga Shalah as-Shawi dan Abdullah al-Mushlih yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, bank adalah sebuah badan usaha yang menspesialisasikan usahanya dalam bidang jasa keuangan (financing services) (Shalah ash-Shahwi dan Abdullah al-Mushlih,  403).
Bank syariah dalam konsep agama Islam adalah badang usaha yang selalu mengedepankan prinsip syariat Islam. Menurut dalam buku dengan judul “Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah” yang ditulis oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bersama tim-Nya, seperti H. Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fausan. Mereka memberikan definisi bank syariah bahwa bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah (Tim Penyusun dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010, 51).
Adapun misi dan prinsip operasional bank syariah, menurut Nurul Huda dan Muhamad Heykal. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjembatani antara orang yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi bank syariah adalah mengarahkan agar umat Islam dalam melaksanakan kegiatan muamalahnya secara Islami, dan terhindar dari praktik riba serta praktik lain yang mengandung unsur ghoror. Selain itu fungsi kedua adalah meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar, terutama kepada kelompok miskin serta mengarahkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha yang produktif.
Prinsip operasional perbankan syariah berdasarkan pendapat Karim dari Nurul Huda dan Mohamad Heykal, pada umumnya kegiatan operasional perbankan syariah dibagi menjadi tiga bagian besar. Tiga bagian itu berkaitan dengan produk yang ada dalam dunia perbankan Islam, seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, dan Jasa-jasa perbankan. Produk penghimpunan dana dapat berupa Wadiah dan Mudhorobah, produk penyaluran dana dapat berupa piutang, investasi, dan sewa. Produk jasa-jasa perbankan dapat berupa Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan Sharf (Nurul Huda dan Mohamad Heykal, 2015, 39 dan 40).
Kembali pada kata riba pada paragraph pertama, Riba menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, istilah riba disebut dalam Al-Qur’an. Dan secara literal istilah riba berasal dari bahasa Arab yang merujuk kepada kelebihan, tambahan, dan surplus. selain itu dari  kata kerja riba berarti, “meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan bunga yang tinggi”. Kemudian Menurut Lane dari Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, riba memiliki makna “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan “terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktikkan peminjaman dengan dengan bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan diatas jumlah pokok yang dipinjamkan atau dikeluarkan” (Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, 2008, 70 dan 71).
Setelah mengetahui definisi, fungsi dan prinsip bank syariah secara umum, maka Lasmi Wardiah, memberikan pendapat bahwa bank syariah merupakan salah satu bentuk perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat Islam. Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip dasar ekonomi Islam (Lasmi Wardiah, 2013, 76 dan 77).
Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana, maka sumber sumber dana bank syariah harus ada sebelum disalurkan kembali kemasyarkat. Menurut Amir Machmud dan Rukmana, Dalam bank syariah sumber dananya beasal dari modal inti (core capital), dan dana pihak ketiga, yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan Kuasi ekuitas (mudhorobah account). Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Wadi’ah adalah dana yang dikelola oleh bank, dan mudhorobah adalah dana masyarakat yang diinvestasikan (Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 26).
Bank syariah dalam menjalankan operasionalnya tidak lepas dari landasan hukum Al-Qur’an, Al-Hadits, dan juga Fatwa-fatwa MUI. Landasan hukum yang dimaksud adalah
a)      Dalam Al-Qur’an
1.      Surah Al-Luqman ayat 20 dengan bunyi:

Artinya: “
2.      Surah Al-Hadiid ayat 7 dengan bunyi:
اَأْمِنُوْا بِاللَّهِ وَرَسُوْلِهِ  وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗ فَالَّذِيْنَ اَأْمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ۚ (۷)
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Alloh dan Rasulnya dan infakkanlah (dijalan Allah) sebagian dari harta yang dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menginfakkan (hartanya dijalan Alloh) memperoleh pahala yang besar.” (Q.S. Al-Hadiid:7).
3.      Surah Al-Baqoroh ayat 275 dan 283 dengan bunyi:
Artinya: “
4.      Surah Al-Rum ayat 39 dengan bunyi
b)      Dalam Al-Hadits
1.      Hadits Riwayat Thabrani
Dalam hadits ini Abdul Fatah mengutif dari Hadits Riwayat Thabrani, rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: “seseorang pada nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dia pergunakan.”
2.      Hadits Riwayat Muslim
Dalam Hadits ini Abdul Fatah mengutif dari hadits riwayat Muslim, rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Allah melaknat pemakan Riba, Pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya….
3.      Fatwa MUI

Jumat, 08 April 2016

PERKEMBANGAN EKONOMI MALUKU DAN KEDAULATAN PANGAN



PERKEMBANGAN EKONOMI MALUKU DAN KEDAULATAN PANGAN
Disusun Oleh: Arsyad

Berdasarkan hasil diskusi Publik yang dirangkum oleh salah seorang dosen IAIN dan beliau juga sebagai seorang praktisi bank Muamalat Indonesia Cabang Ambon. Beliau menyimpulkan bahwa walaupun tingkat kemiskinan Maluku mencapai 19.36%, akan tetapi masyarakat Maluku tetap bahagia dalam menghadapinya. Buktinya tingkat indeks kebahagiaan secara nasional Maluku mencapai 72,12%.
Maluku adalah wilayah yang bukan hanya kaya akan agama. Akan tetapi Maluku memiliki banyak pulau, ras, dan juga rempah-rempah, dan juga memiliki potensi akan sumber daya alam yang begitu melimpah. Wilayah Maluku memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk kemajuan-Nya.
Kemajuan wilayah Maluku, didorong dengan meningkatnya pertumbuhan Maluku yang sangat cepat. Menurut Gubernur Maluku (Said Assagaff), Maluku merupakan salah satu wilayah yang perkembangan perekonomiannya cukup cepat karena dalam tujuh tahun terakhir secara rata-rata pertumbuhan Maluku lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Potensi yang dapat dikembangkan dimaluku adalah potensi akan sumber daya laut, dan darat “perkebunan cenbgkeh, palah, dan juga Sagu. Manun sejauh ini dalam pengembangannya masyarakat Maluku masih belum mampu membuat sebuah produk yang kompotitif, sehingga persaiangan wilayah Maluku terhadap produk khasnya belum mampu untuk dikenal dengan luas, baik secara nasional maupun internasional.
Melalui pertumbuhan Maluku saat ini, pemerintah Maluku memiliki sebuah planning untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar kemiskinan dapat teratasi. Selain menciptakan lapangan pekerjaan, tujuan yang lain adalah mencapai kedaulatan pangan. Akan tetapi, dalam mencapai kedaulatan pangan di Maluku memiliki beberapa tantangan tersendiri terutama karena mauluku bercirikan provinsi kepulauan.
Untuk mengatasi problem diatas maka yang harus pemerintah lakukan adalah meningkatkan infrastruktur, baik teknologi, mesin untuk pengolahan pertanian, serta meningkatkan akses jalan. Selain itu pemerintah juga diharapkan agar dapat memintah kepada semua pihak tanpa terkecuali, seperti pihak pemerintah itu sendiri, dunia usaha, dan Distribusi pangan kalangan perbankan, akademisi asosiasi pengusaha, instansi vertical dan media massal, untuk melakukan uapaya percepatan pangan, keanegaraman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, dan juga meningkatkan produksi dan produktifitas bahan pangan daerah Maluku.
Salah satu contoh potensi pangan di Maluku adalah lahan pertanian sawah dan irigasi. Menurut dalam artikel yang diambil dari Ambon-Calste News, Potensi lahan sawah dan irigasi di provinsi Maluku masih sangat besar , pasalnya dengan potensi ini akan sangat mendukung bagi pembukaan lahan- lahan sawah baru yang juga akan berimbas pada penguatan ketahanan pangan di bumi raja – raja ini, hal ini disampaikan kepala dinas pekerjaan Umum Maluku, Ismael Usemahu ST MT , saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media cetak maupun elektronik ysang berlangsung di ruang rapat Lt 2 Dinas PU Maluku.
Menurut Usemahu, kedepan di desa Waihatu kecamatan Kairatu barat akan dibagun Waduk, sebelumnya di desa tersebut telah dibangun bendungan irigasi Kairatu II “ kedepan itu nanti di Waihatu nanti akan dibangun lagi waduk”.  Dengan adanya perluasan jaringan irigasi ini, Usemahu berharap di tahun 2016 jaringann irigasi tersebut dapat mengairi lahan yang lebih luas.
Dengan melihat komitmen pemerintah diatas menunjukkan bahwa kedaultan pangan kedepan akan menjadi semakin lebih baik dengan bantuan semua pihak seperti para petani, pengusaha, dan juga pemerintah.



Kamis, 07 April 2016

LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL



LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
(Management Strategi)


I.      Latarbelakang
Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas sahashanashsafinisinya, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi.
Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi.
Manajemen strategis berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang berkesinambungan dan terus-menerus. Rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat penyesuaian dan revisi.

II.   Pembahasan
A.    Pengertian Manajemen Strategi
Menurut Pearch dan Robinson (1997) dikatakan bahwa manajemen stratejik adalah kumpulan dan tindakan yang menghasilkan perumusan (formulasi) dan pelaksanaan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. Sedangkan pengertian manajemen strategis menurut Nawawi adalah perencanaan berskala besar (disebut perencanaan strategi) yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), dan ditetapkan sebagai keputusan pimpinan tertinggi (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan sesuatu (perencanaan operaional untuk menghasilkan barang dan/atau jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut tujuan strategis) dan berbagai sasaran (tujuan operasional) organsasi.
Dari kedua pendapat tentang devinisi diatas, maka menunjukkan bahwa manajemen stratejik merupakan suatu sistem yang sebagai satu kesatuan memiliki berbagai komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi, dan bergerak secara serentak (bersama-sama) kearah yang sama pula. Komponen pertama adalah perencanaan strategi dengan unsur-unsurnya yang terdiri dari visi, misi, tujuan dan strategi utama organisasi. Sedangkan komponen kedua adalah perencanaan operasional dengan unsure-unsurnya sasaran dan tujuan operasional, pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen berupa fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi penganggaran, kebijaksanaan situsional, jaringan kerja internal dan eksternal, fungsi kontrol dan evaluasi serta umpan balik. Disamping itu pengertian manajemen strategik yang telah sebutkan terakhir dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Manajemen strategi diwujudkan dalam bentuk perencanaan berskala besar dalam arti mencakup seluruh komponen dilingkungan sebuah organisasi yang dituangkan dalam bentuk rencana strategis (Renstra) yang dijabarkan menjadi perencanaan operasional, yang kemudian dijabarkan pula dalam bentuk program kerja dan proyek tahunan.
2.      Renstra berorientasi pada jangkauan masa depan.
3.      Visi, misi, pemilihan strategi yang menghasilkan strategi induk, dan tujuan strategi organisasi untuk jangka panjang merupakan acuan dalam merumuskan rencana strategi, namun dalam teknik penempatannya sebagai keputusan manajemen puncak secara tertulis semua acuan tersebut terdapat didalamnya.
4.      Renstra dijabarkan menjadi rencana operasional yang antara lain berisi program-program operasional termasuk proyek-proyek, dengan sasaran jangka sedang masing-masing juga sebagai keputusan manajemen puncak.
5.      Penetapan renstra dan rencana operasi harus melibatkan manajemen puncak karena sifatnya sangat mendasar/prinsipil dalam pelaksanaan seluruh misi organisasi, untuk mewujudkan, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi jangka sedang termasuk panjangnya.
6.      Pengimplementasian strategi dalam program-program termasuk proyek-proyek untuk mencapai sasarannya masing-masing dilakukan melalui fungsi-fungsi manajemen lainnya yang mencakup pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran dan kontrol.
B.      
C.     Faktor Mempengaruhi Manajemen Strategi
1.      Fakror Lingkungan Internal
Lingkungan dilihat dari suatu wilayah:
Dalam sebuah perusahaan ada beberapa factor yang mempengaruhi sehingga manajemen strategi suatu perusahaan tidak dapat berjalan seperti factor:
a.       Kepemimpinan
Factor kepemimpinan adalah factor yang menentukan keberhasilan proses manajemen strategi,
b.      Kekuasaan
Dalam suatu perusahaan kekuasaan menjadi salan satu factor yang dapat mempengaruhi suatu manajemen strategi.
c.       Komitmen
d.      Budaya organisasi.
Adapun factor lingkungan internal yang dapat mempengaruhi suatu perusahaan sepertiaa;
1.      Produk
-          Kualitas produk
-          Inovasi produk
-          Jaminan garansi produk
2.      Pemasaran
-          Struktur persaingan dan fangsa pasar
-          Kegiatan promosi
-          Produk bervariasi
3.      Sumber daya manusia
-          Struktur organisasi
-          Loyalitas dan dedikasi tenaga kerja
-          Kebijakan hubungan kerja yang efesien dan efektif: pengangkaan pengawai, penilaian dan promosi, pelatihan dan pengembangan, serta sanksi dan tunjangna.
4.      Operasional
-          Kapasitas untuk memenuhi kebutuhan konsumen
-          Fasilitas teknologi dan mesin
-          System pengendalian persediaan

2.      Factor lingkungan eksternal
Lingkungan eksternal adalah salah satu factor yang tidak secara langsung dapat mempengaruhi sebuah organisasi atau perusahaan. Namun dapat menjadi pengaruh besar terhadap suatu perusahaan. Sebagai contoh dalam perusahaan, fakor lingkungan eksternal yang paling menonjol adalah
a.       Ekonomi, mengacu pada sifat, cara dan arah yang dapat mempengaruhi perekonomian lingkungan tempat suatu organisasi beroperasi. Keadaan ekonomi suatu perusahaan (modal) akan dapat mempengaruhi suatu Negara atau perusaahan.
b.      Social, mempengaruhi suatu organisasi mencakup suaut keyakinan, nilai sikap dan opini yang diekmbangkan dari kondisi kultural.
c.       Teknologi,  ini menjadi factor untuk merefleksikan bahwa dapat menjadi ancaman dan juga peluang pada suatu organisasi.
d.      Meneliti keadaan lingkungan suatu perusahaan dalam hal persaingan terhadap perusahaan lain.