SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Jumat, 22 April 2016

BANK SYARIAH



Pengertian Bank Syariah
Disusun oleh: Arsyad
 
Menurut Muhammad, Perbankan syariah didirikan atas dasar filosofis dan juga praktek. secara folosofis bank syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba. Dan secara Praktik perbankan berbasis bunga mengandung kelemahan. Pertama; transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis, kedua; tidak fleksibelnya transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan, ketiga; system transaksi berbasis bunga menghalagi munculnya inovasi oleh usaha kecil, keempat; komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan serta membuat bank juga cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya (Muhammad, 2011, 7 dan 8).
Menurut Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe’I Antonio dari Muhammad, beliau membedakan pengertian bank syariah menjadi dua jenis pengertian, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam (Muhammad, 2011, 7).
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 dari Mia Lasmi Wardiah, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup  rakyat  banyak (Lasmi Wardiah, 2013, 15).  Menurut  Muhammad, bank adalah  sebuah  lembaga perantara  antara  pihak  surplus  dana  kepada  pihak  minus  dana, dengan  tujuan  untuk  membangkitkan  produktivitas  pengusaha-pengusaha yang potensial (Muhammad, 2011, 109). Dan juga Shalah as-Shawi dan Abdullah al-Mushlih yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, bank adalah sebuah badan usaha yang menspesialisasikan usahanya dalam bidang jasa keuangan (financing services) (Shalah ash-Shahwi dan Abdullah al-Mushlih,  403).
Bank syariah dalam konsep agama Islam adalah badang usaha yang selalu mengedepankan prinsip syariat Islam. Menurut dalam buku dengan judul “Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah” yang ditulis oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bersama tim-Nya, seperti H. Rohadi Abdul Fatah, H. Muhyiddin, H. Mat Achwani, H. Nur Khazin, H. Ahmad Rifa’I, dan Ali Fausan. Mereka memberikan definisi bank syariah bahwa bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah (Tim Penyusun dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2010, 51).
Adapun misi dan prinsip operasional bank syariah, menurut Nurul Huda dan Muhamad Heykal. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjembatani antara orang yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Fungsi bank syariah adalah mengarahkan agar umat Islam dalam melaksanakan kegiatan muamalahnya secara Islami, dan terhindar dari praktik riba serta praktik lain yang mengandung unsur ghoror. Selain itu fungsi kedua adalah meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar, terutama kepada kelompok miskin serta mengarahkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha yang produktif.
Prinsip operasional perbankan syariah berdasarkan pendapat Karim dari Nurul Huda dan Mohamad Heykal, pada umumnya kegiatan operasional perbankan syariah dibagi menjadi tiga bagian besar. Tiga bagian itu berkaitan dengan produk yang ada dalam dunia perbankan Islam, seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, dan Jasa-jasa perbankan. Produk penghimpunan dana dapat berupa Wadiah dan Mudhorobah, produk penyaluran dana dapat berupa piutang, investasi, dan sewa. Produk jasa-jasa perbankan dapat berupa Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan Sharf (Nurul Huda dan Mohamad Heykal, 2015, 39 dan 40).
Kembali pada kata riba pada paragraph pertama, Riba menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, istilah riba disebut dalam Al-Qur’an. Dan secara literal istilah riba berasal dari bahasa Arab yang merujuk kepada kelebihan, tambahan, dan surplus. selain itu dari  kata kerja riba berarti, “meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan bunga yang tinggi”. Kemudian Menurut Lane dari Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, riba memiliki makna “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan “terlarang”, menghasilkan lebih dari asalnya, mempraktikkan peminjaman dengan dengan bunga atau yang sejenis, kelebihan atau tambahan diatas jumlah pokok yang dipinjamkan atau dikeluarkan” (Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, 2008, 70 dan 71).
Setelah mengetahui definisi, fungsi dan prinsip bank syariah secara umum, maka Lasmi Wardiah, memberikan pendapat bahwa bank syariah merupakan salah satu bentuk perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat Islam. Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip dasar ekonomi Islam (Lasmi Wardiah, 2013, 76 dan 77).
Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana, maka sumber sumber dana bank syariah harus ada sebelum disalurkan kembali kemasyarkat. Menurut Amir Machmud dan Rukmana, Dalam bank syariah sumber dananya beasal dari modal inti (core capital), dan dana pihak ketiga, yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan Kuasi ekuitas (mudhorobah account). Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Wadi’ah adalah dana yang dikelola oleh bank, dan mudhorobah adalah dana masyarakat yang diinvestasikan (Amir Machmud dan Rukmana, 2010, 26).
Bank syariah dalam menjalankan operasionalnya tidak lepas dari landasan hukum Al-Qur’an, Al-Hadits, dan juga Fatwa-fatwa MUI. Landasan hukum yang dimaksud adalah
a)      Dalam Al-Qur’an
1.      Surah Al-Luqman ayat 20 dengan bunyi:

Artinya: “
2.      Surah Al-Hadiid ayat 7 dengan bunyi:
اَأْمِنُوْا بِاللَّهِ وَرَسُوْلِهِ  وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗ فَالَّذِيْنَ اَأْمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ۚ (۷)
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Alloh dan Rasulnya dan infakkanlah (dijalan Allah) sebagian dari harta yang dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menginfakkan (hartanya dijalan Alloh) memperoleh pahala yang besar.” (Q.S. Al-Hadiid:7).
3.      Surah Al-Baqoroh ayat 275 dan 283 dengan bunyi:
Artinya: “
4.      Surah Al-Rum ayat 39 dengan bunyi
b)      Dalam Al-Hadits
1.      Hadits Riwayat Thabrani
Dalam hadits ini Abdul Fatah mengutif dari Hadits Riwayat Thabrani, rasulullah saw. Bersabda:
Artinya: “seseorang pada nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dia pergunakan.”
2.      Hadits Riwayat Muslim
Dalam Hadits ini Abdul Fatah mengutif dari hadits riwayat Muslim, rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Allah melaknat pemakan Riba, Pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya….
3.      Fatwa MUI

Tidak ada komentar: