LAPORAN KEUANGAN DAN
TINGKAT KESEHATAN BANK
Disusun oleh: Arsyad
if you friends like this my Article, you can download. please you click this Link
Dalam perbankan, laporan keuangan
menjadi faktor utama dalam menilai tingkat kesehatan bank. Laporan keuangan ini
Abdul Mannan memberikan pengertian bahwa Laporan keuangan merupakan ringkasan
dari suatu proses pencatatan, serta ringaksan dari transaksi keuangan yang
disusun untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan ekonomi (Abdul Mannan, 2012, 285).
Kemudian dalam laporan keuangan terdiri dari beberapa
unsur seperti laporan Necara, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi
keuangan, catatan dan laporan lain, serta informasi tambahan yang berkaitan
dengan laporan. Laporan posisi keuangan ini adalah dapat berupa laporan Arus
kas dan laporan arus dana. Selain laporan yang telah disebut masih ada juga
tambahan dalam unsur laporan keuangan berupa laporan keuangan gabungan dan
konsolidasi, serta laporan komitmen dan kontijensi. Laporan gabungan adalah
adalah laporan dari seluruh cabang bank, baik dalam negeri maupun dari luar
negeri. Adapun laporan konsolidasi merupakan laporan bank yang bersangkutan
dengan anak perusahaannya.
Lembaga keuangan merupakan bank yang dikelompokkan dalam
jenis tersendiri karena mempunyai keunggulan atau ciri khas yang tidak dimiliki
lembaga keuangan bukan bank. Dalam pengeporasianna bank adalah lembaga
kepercayaan. Karena tanpa ada kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan
juga tanpa ada kepercayaan bank kepada masyarakat, kegiatan bank tidak akan
dapat berjalan dengan baik, sehingga disinilah dapat terjadi kesehatan bank
baik atau tidak.
Perbankan berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan pembinaan dan pengawasan
bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa:
a.
Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecupan modal, kualitas
Aset, kualitas manajemen, liquiditas,rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
b.
Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba /rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh bank Indonesia.
Tujuan dari undang-undang ini adalah agar BI mengetahui
kemampuan bank untuk dalam
operasional-nya. Hal ini karena untuk kesehatan bank ada beberapa
kegiatan yang harus diperhatikan antara lain:
1. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarkat, lembaga lain, serta modal sendiri
2. Kemampuan
mengelolah dana
3. Kemampuan
untuk menyalurkan dana
4. Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarkat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
5. Serta
pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Kembali pada pendapat Abdul Mannan, beliau mengutip
faktor-faktor yang dapat menggugurkan tingkat kesehatan bank. Dalam kutipannya
sebanyak 6 point, namun sebagai penulis dalam artikel ini mengambil satu point
yang sangat berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank adalah praktik-praktik
bank yang dikalkukan diluar pembukuan bank, serta karena kesulitan keuangan
yang mengakibatkan ketidak mampuan untuk memenuhi kewajiban DPK.
Dari penjelasan diatas yang panjang lebar, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam mengukur dan menganalisis tingkat kesehatan bank
terletak pada laporan keuangan bank, jiak laporan keuangan bank dianggap baik
atau buruk, disinilah tingkat kesehatan bank dapat dianalisys baik-buruknya.
Pertanyaan
berdasarkan materi Pertemuan Ke 2
(Laporan
Keuangan dan Penilain Tingkat Kesehatan Bank)
1.
Bagaimana cara
menganalisis tingkat kesehatan bank apabila menggunakan metode CAMELS:
a. ROA
b. ROE
2.
Pelanggaran apa
sajakah yang sering terjadi dalam bank syariah sehingga menyebabkan tingkat
kesehatan bank sayriah itu menurun!
3.
Bagaima cara
menghadapi dan menyelasaikan agar tingkat kesehatan bank syariah dapat diatasi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar