Dasar Hukum Deposito
Dasar Hukum Menurut Al-Qur'an (Surah
An-nisa’) (4) ayat 29:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ
اَامَنُوْا لَاتَأْكُلُوْآ اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
اِلَّآاَنْتَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۗ
وَلَاتَقْتُلُوْآ اَنْفُسَكُمْ ۗ
اِنَّ اللَهَكَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا (۲۹)
Artinya:
wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguh, sungguh Alloh maha penyayang kepadamu.
Penjelasan
Kata Mufradat
- ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ “Jangan kamu memakan harta-harta kamu.” Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. Harta-harta kamu, meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya. Kata amwalakum yang dimaksud adalah harta yang beredar dalam masyarakat. Amwalakum (harta kamu) adalah baik yang ditanganmu sendiri maupun yang ditangan orang lain. Lalu harta kamu itu , dengan takdir dan karunia Allah SWT ada yang diserahkan ketanganmu dan ada pula yang diserahkan ketangan kawanmu yang lain. Oleh karena itu betapapun kayanya seseorang janganlah sekali-kali ia lupa bahwa pada hakikatnya kekayaan itu adalah kepunyaan bersama juga
- ﺒِﺎ
ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ “Dengan cara yang batil.” Yaitu segala perkara yang diharamkan
Allah SWT atau tidak ada haknya. Bathil
yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati.
Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda, “kaum muslimin sesuai dengan (harus
menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang
haram atau mengharamkan yang halal”.
Ayat ini dengan tegas melarang orang memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Memakan harta orang lain dengan cara bathil ada berbagai caranya, seperti pendapat Suddi, memakannya dengan jalan riba, judi, menipu, menganiaya. Termasuk juga dalam jalan yang batal ini segala jual beli yang dilarang syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar