DEPOSITO SYARIAH
Dosen Pengampu:
Dicki Hartanto, MM.
Disusun oleh:
WINARSIH
10916005230
VI
/ D
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Dewasa ini perbankan syariah
mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaannya telah mulai menjamur di
mana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu produk yang dikembangkan dan
ditawarkan bank syariah adalah deposito mudharabah. Deposito mudharabah,
jelas, memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito di bank konvensional.
Deposito mudharabah mengikuti
prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana tertuang dalam ketentuan
hukum syariah.Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)
telah mengelaurkan fatwa mengenai deposito syariah, yaitu fatwa No:
03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa tersebut deposito yang tidak dibenarkan
secara syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. deposito
yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan utama antara deposito
mudharabah dengan dengan deposito bank konvensional, antara lain,
deposito syariah menggunakan system bagi hasil, sedangkan deposito pada
bank konvensional menggunakan system bunga. Dengan demikian pendapatan
dari deposito mudharabah tidak tetap sebagaimana pada bunga, melainkan
berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.
Selain itu perlu dicatat, bahwa
kedudukan deposito mudharabah di bank syariah tidak dianggap sebagai hutang
bank dan piutang nasabah.
Desosito mudharabah merupakan
investasi nasabah kepada bank syariah, sehingga dalam akuntansinya, kedudukan
deposito tidak dicatat sbagai hutang bank, tetapi dicatat dan disebut sebagai
investasi, biasanya disebut investasi tidak terikat (mudhrabah muthlaqah).
Untuk lebih jelas mengenai deposito syariah, simak
kelanjutan dari materi ini di bab pembahasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Deposito Syariah
Masyarakat mulai mengenal dengan apa
yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh
bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor
berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kinibank syari’ah yang
tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkanangka kemajuan
yang sangat mempesonakan.Adapun produk-produk yang ditawarkan perbankan
syari’ah kepada masyarakat tidak kalah menariknya dengan produk perbankan
konvensional bahkan sama diantaranya : giro, tabungan dan deposito syari’ah.
Hanya saja, produk perbankan syari’ah itu diaplikasikan dengan tidak melanggar
prinsip-prinsip ekonomi dalam islam.
Deposito adalah sejenis jasa
tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya
memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik
nasabah . Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding)
dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian
antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud
dengandeposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip
syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa
deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip
mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
B.
Jenis-jenis Deposito Syariah
1. DSR (Deposito Syariah Rakyat)
a. Liquid, dapat
diambil sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalty
b. Dikelola sesuai prinsip syariah
c. Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d. Aman dijamin LPS/Pemerintah
e. Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f. Minimal saldo Rp 50.000.000
h. Dikenakan pajak 20% (dari bagi hasilnya)
b. Dikelola sesuai prinsip syariah
c. Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d. Aman dijamin LPS/Pemerintah
e. Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f. Minimal saldo Rp 50.000.000
h. Dikenakan pajak 20% (dari bagi hasilnya)
2. Deposito
Berjangka
a. Terdapat jatuh tempo
b. Dikelola sesuai prinsip syariah
c. Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d. Aman dijamin LPS/Pemerintah
e. Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f. Minimal saldo Rp 200.000.000
g. Dikenakan pajak 20% dari bagi hasil
b. Dikelola sesuai prinsip syariah
c. Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d. Aman dijamin LPS/Pemerintah
e. Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f. Minimal saldo Rp 200.000.000
g. Dikenakan pajak 20% dari bagi hasil
C. Prinsip,
Tujuan dan Manfaat
Dalam deposito yang
berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi dalam menjalankan produk ini
:1. Dalam transaksi ini
nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak
sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
5. Bank sebagai mudharib
menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
6. Bank tidak
diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Adapun yang menjadi
tujuan dan manfaatnya yaitu :
Tujuan
• Bagi Bank; Sumber
pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu
tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah.
• Bagi Nasabah;
Alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagihasilManfaat
• Membantu perencanaan
program investasi• Bagi hasil yang kompetitif,yang dapat menambah pokok
deposito,di ambil tunai, dipindah bukukan atau di transfer ke bank lain
• Dana aman dan terjamin
D.
Landasan
Hukum
Yang dijadikan landasan
syari’ah dalam deposito mudharabah yaitu :
1. Al Qur’an surat Al
Muzammil ayat 20dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan
kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh
(balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling
besar pahalanya. dan mohonlah ampunankepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzammil ayat 20).
2. Hadis Nabi riwayat
Thabrani
E.
Prostek Kendala dan Strategi
Krisis moneter dan
krisis global yang terjadi belum lama ini berimbas kepada sektor perbankan
nasional. Sektor perbankan syariah merupakan sektor perbankan yangmengalami
sedikit dampak dari krisis moneter dan krisis global. Dalam rangka membangun
kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan perekonomian
nasional, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan khususnya untuk
mendorong perkembangan bank syariah.
Pemerintah telah
menerbitkan UU No. 10 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
dan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Dengan adanya undang-undang
perbankan syariah akan memberikan ruang gerak yang luas serta menambah citra
baik bagi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ahsehingga perkembangan
produk-produk perbankan akan mengalami kemajuan yang positif termasuk
didalamnya deposito syari’ah. Bukan hanya itu besarnya nisbah bagi hasil yang
diberikan perbankan syari’ah kepada nasabah sangat dapat bersaing denganbunga
yang diberikan bank konvensional bahkan nisbah bagi hasil bisa jadi lebihbesar
diatas bunga yang diberikan oleh perbankan konvensional, factor ini juga
menjadi daya tarik tersendiri dari perbankan syari’ah.
Produk deposito juga
memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
1. Dana aman dan
terjamin
2. Pengelolaan dana
secara syariah
3. Bagi hasil yang
kompetitif
4. Dapat dijadikan
jaminan pembiayaan
5. Fasilitas automatic
roll over (ARO)Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan
bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan
perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya:
·
Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan
syari’ah
·
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
·
Masih terpengaruh oleh BI.
Strategi-strategi yang
dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah
1.Melakukan kerjasama
dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya
dalam rangka investasi.
2. Meningkatkan kualitas
sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.
3. Melakukan
pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru
.4. Melakukan
pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis
teknologi
5. Peningkatan pangsa
pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang
(floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada
dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan
dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
BAB III
KESIMPULAN
Deposito adalah sejenis
jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito
biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh
ditarik nasabah
• Deposito syariah
adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang
telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang
dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah
yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000
• Berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah yaitu
Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account (URIA)) dan Mudharabah
Muqayyadah ( Restricted Investment Account (RIA) )
• Aplikasi deposito
syaria’ah mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam fatwa DSN-MUI Nomor
03/DSN-MUI/IV/2000
Sumber : http://winarsih62.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar