SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Senin, 14 Maret 2016

DEPOSITO

DEPOSITO SYARIAH
Dosen Pengampu:
Dicki Hartanto, MM.
 
Disusun oleh:
WINARSIH
10916005230
VI / D
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaannya telah mulai menjamur di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu produk yang dikembangkan dan ditawarkan bank syariah  adalah deposito mudharabah.  Deposito mudharabah, jelas, memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito di bank konvensional.
Deposito mudharabah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana tertuang  dalam ketentuan  hukum syariah.Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengelaurkan fatwa mengenai deposito syariah, yaitu fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa tersebut deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan utama antara deposito mudharabah dengan  dengan deposito bank konvensional, antara lain,  deposito syariah  menggunakan system bagi hasil, sedangkan deposito pada bank konvensional  menggunakan system bunga. Dengan demikian pendapatan dari deposito mudharabah tidak tetap sebagaimana pada bunga, melainkan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.
Selain itu perlu dicatat, bahwa kedudukan deposito mudharabah di bank syariah tidak dianggap sebagai hutang bank dan piutang nasabah.
Desosito mudharabah merupakan investasi nasabah kepada bank syariah, sehingga dalam akuntansinya, kedudukan deposito tidak dicatat sbagai hutang bank, tetapi dicatat dan disebut sebagai investasi, biasanya disebut investasi tidak terikat (mudhrabah muthlaqah).
Untuk lebih jelas mengenai deposito syariah, simak kelanjutan dari materi ini di bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Deposito Syariah
Masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kinibank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkanangka kemajuan yang sangat mempesonakan.Adapun produk-produk yang ditawarkan perbankan syari’ah kepada masyarakat tidak kalah menariknya dengan produk perbankan konvensional bahkan sama diantaranya : giro, tabungan dan deposito syari’ah. Hanya saja, produk perbankan syari’ah itu diaplikasikan dengan tidak melanggar prinsip-prinsip ekonomi dalam islam.
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah . Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan dana (funding) dalam perbankan syariah. Yang dimaksud deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dan bank yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengandeposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
B.     Jenis-jenis Deposito Syariah
1.    DSR (Deposito Syariah Rakyat)
a.    Liquid, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa dikenakan penalty
b.    Dikelola sesuai prinsip syariah
c.    Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d.    Aman dijamin LPS/Pemerintah
e.    Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f.     Minimal saldo Rp 50.000.000
h.    Dikenakan pajak 20% (dari bagi hasilnya)
2.     Deposito Berjangka
a.    Terdapat jatuh tempo
b.    Dikelola sesuai prinsip syariah
c.    Bagi hasil tiap bulan dpt diambil di ATM Bank manapun yg dituju
d.    Aman dijamin LPS/Pemerintah
e.    Meskipun hasilnya lebih tinggi dari bunga penjaminan
f.     Minimal saldo Rp 200.000.000
g.    Dikenakan pajak 20% dari bagi hasil
C.    Prinsip, Tujuan dan Manfaat
Dalam deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah DSN MUI menentukan beberapa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam menjalankan produk ini
:1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Adapun yang menjadi tujuan dan manfaatnya yaitu :
Tujuan
• Bagi Bank; Sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah.
• Bagi Nasabah; Alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagihasilManfaat
• Membantu perencanaan program investasi• Bagi hasil yang kompetitif,yang dapat menambah pokok deposito,di ambil tunai, dipindah bukukan atau di transfer ke bank lain
• Dana aman dan terjamin
D.    Landasan Hukum
Yang dijadikan landasan syari’ah dalam deposito mudharabah yaitu :
1. Al Qur’an surat Al Muzammil ayat 20dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunankepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzammil ayat 20).
2. Hadis Nabi riwayat Thabrani
E.     Prostek Kendala dan Strategi
Krisis moneter dan krisis global yang terjadi belum lama ini berimbas kepada sektor perbankan nasional. Sektor perbankan syariah merupakan sektor perbankan yangmengalami sedikit dampak dari krisis moneter dan krisis global. Dalam rangka membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan perekonomian nasional, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan khususnya untuk mendorong perkembangan bank syariah.
Pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Dengan adanya undang-undang perbankan syariah akan memberikan ruang gerak yang luas serta menambah citra baik bagi lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ahsehingga perkembangan produk-produk perbankan akan mengalami kemajuan yang positif termasuk didalamnya deposito syari’ah. Bukan hanya itu besarnya nisbah bagi hasil yang diberikan perbankan syari’ah kepada nasabah sangat dapat bersaing denganbunga yang diberikan bank konvensional bahkan nisbah bagi hasil bisa jadi lebihbesar diatas bunga yang diberikan oleh perbankan konvensional, factor ini juga menjadi daya tarik tersendiri dari perbankan syari’ah.
Produk deposito juga memiliki prospek yang bagus juga karena memiliki beberapa manfaat diantaranya :
1. Dana aman dan terjamin
2. Pengelolaan dana secara syariah
3. Bagi hasil yang kompetitif
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
5. Fasilitas automatic roll over (ARO)Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dapat mendorong kemajuan bank syari’ah terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat perkembangan perbankan syari’ah dinegara ini diantaranya:
·         Kurangnya pendanaan dalam pengembangan produk-produk perbankan syari’ah
·         Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap deposito syariah.
·         Masih terpengaruh oleh BI.
Strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan produk deposito syari’ah
1.Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan islam internasional maupun kekuatan ekonomi lainnya dalam rangka investasi.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), agar memiliki menjadi insan yang unggul.
3. Melakukan pengembangan pasar dengan membuka jaringan layanan dan kantor cabang yang baru
.4. Melakukan pengembangan produk melalui penambahan fitur dan fasilitas produk yang berbasis teknologi
5. Peningkatan pangsa pasar dengan melakukan edukasi pasar, terutama kepada pasar mengambang (floating market). Disamping itu mengoptimalkan jaringan kantor cabang yang ada dengan melakukan pemasaran yang lebih agresif melalui peningkatan promosi dan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
BAB III
KESIMPULAN
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah
• Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan perinsip syari’ah sebagaimana yang telah difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI bahwa deposito yang dibolehkan oleh islam adalah deposito yang berdasarka prinsip mudharabah yangtermaktub dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000
• Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana terdapat dua bentuk mudharabah yaitu Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account (URIA)) dan Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account (RIA) )
• Aplikasi deposito syaria’ah mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000
 
 
Sumber : http://winarsih62.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar: