SAYA ARSYAD MENGUCAPKAN "SELAMAT DATANG ANDA TELAH BERKUNJUNG"

blibli.com

fashion pria

Sabtu, 27 Februari 2016

Prinsip Penghimpunan Dana Perbankan Syariah



Prinsip Penghimpunan Dana Mudhorobah

Ingin Irticle lebih banyak silahkan klik Disini

Penghimpunan dana dari masyarkat yang dilakukan oleh bank Konvensional maupun syariah dilakukan dnegan menggunkan instrument tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga.  Akan tetapi pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan pada instrument nama tersebut melainkan berdasarkan pada prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank Syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudhorobah.
Berdasarkan bentuk penghimpunan dana yang telah penulis sebutkan diatas maka akan memberrikan penjelasan tentang penghimpunan dana tersebut:
1.      Penghimpunan Dana Dengan Prinsip Wadiah
Wadiah diartikan sebagai titipan dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun sipenitip menghendaki. Jenis Wadiah dibagi atas dua Bagian antara lain;
a.       Wadiah Yadhomanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip, maka dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila hasil dari pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka selurunya menjadi hak penerima titipan.
b.      Sedangkan yang kedua adalah titipan  Yad Amanah adalah penerima titipan pada prinsipnya tidak boleh menggunakan /memanfaatkan barang titipan tersebut sampai pemberi titipan mengambilnya kembali.
2.      Penghimpunan dana dengan Prinsip Mudhorobah
Mudhorobah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah Shohibul Maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha biasa disebut dengan istilah Mudhorib. Keuntugna bagi hasil Usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi kerugian, shohibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung.
Berdasarkan PSAK 108, Mudhorobah dibagi atas tiga antara lain:
a.       Mudhorobah Muthlaqoh adalah mudhorobah yang memberi kuasa kepada mudhorob secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Batasan yang dimksud tersebut adalah jenis usaha, tempat, pemasok, dan konsumen usaha. Dengan tidak adanya pembatasan maka Mudorobah Muthlaqaoh disebut dengan Mudhorobah tidak terikat.
b.      Mudhorobah Muqayyadah, merupakan mudhorobah, pada rinsipnya sama dengan Mudhorobah Mutlaqah. Akantetapi sebagai seorang Shohibul maal memberikan batasan Jenis usaha, tempat, waktu, pemasok dan konsumen usah, sehingga jenis mudhorobah ini disebut dengan mudhoroah terikat.
c.       Mudhorobah Musyitarokah adalah bentuk mudhorobah dimana pengelolah dana menyeertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarokah ini mmerupakan perpaduan antara akad mudhorobah dan akad musytarokah. Dalam mudhorobah musytarokah, pengelolah dana berdasarkan akan mudhorobah menyertakan juga dananya dalam investasi bersama  berdasarkan akan musyarokah
3.       Tabungan Mudhorobah
Tabungan Mudhorobah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tetentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, atau alat yang dipersamakan dengna itu. Sifat tabungan mudhorobah ini bersifat investasi.
Perbedaan pendapat dalam buku rizal yaya mengatakan bahwa Tabungan wadiah dapat dilakukan penarikannya sewaktu waktu, sedangkan pada tabungan Mudhorobah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu. Namun pendapat ini tidak disepakati oleh semua ulama, termasuk oleh DSN-MUI.
Berdasarkan Fatwa DSn-MUI No. 2 tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan ketnetuan tentang tabungan mudhorobah adalah :
a.       Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shohibul maal, sedangkan bank bertindak sebagai mUdhorib
b.      Dalam kapasitasnya sebagai mudhorib bank dapat melakukan berbagaimacam usha yang tidak bertentagan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk melakukan mudhorobah dengan pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai  dan bukan piutang.
d.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembuakaan rekening.
e.      Bank sebagai mudhorib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.        Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
4.      Deposito Mudhorobah
Deposito mudhorobah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (Shohibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelolah  bank (Mudhorib) dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemiilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Dalam transaksi penyimpanan Deposito Mudhorobah, bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana  mengenai nisbah dan tatacara pemberian keuntungan dan/atau perhitugan distribusi keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari deposito tersebut.
Periode penyimpanan dana tersebut didasarkan pada periode bulan. Deposito Mudhorobah hanya dapat ditarik sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun pembayaran bagi hasil  kepada  pemilik dana deposito Mudhorobah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudhorobah atau dilakukan setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal pembukaan deposito mudhorobah.

Tidak ada komentar: