Prinsip
Penghimpunan Dana Mudhorobah
Ingin Irticle lebih banyak silahkan klik Disini
Penghimpunan dana dari masyarkat yang dilakukan oleh bank Konvensional maupun syariah dilakukan dnegan menggunkan instrument tabungan, deposito, dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Akan tetapi pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana bank syariah tidak didasarkan pada instrument nama tersebut melainkan berdasarkan pada prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank Syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudhorobah.
Berdasarkan bentuk penghimpunan dana yang telah
penulis sebutkan diatas maka akan memberrikan penjelasan tentang penghimpunan
dana tersebut:
1.
Penghimpunan
Dana Dengan Prinsip Wadiah
Wadiah diartikan sebagai titipan dari satu
pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan
dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun sipenitip menghendaki. Jenis
Wadiah dibagi atas dua Bagian antara lain;
a. Wadiah
Yadhomanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip, maka
dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila hasil dari pemanfaatan
tersebut diperoleh keuntungan, maka selurunya menjadi hak penerima titipan.
b. Sedangkan
yang kedua adalah titipan Yad Amanah
adalah penerima titipan pada prinsipnya tidak boleh menggunakan /memanfaatkan
barang titipan tersebut sampai pemberi titipan mengambilnya kembali.
2.
Penghimpunan
dana dengan Prinsip Mudhorobah
Mudhorobah adalah perjanjian atas suatu
jenis kerja sama dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua
bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa
disebut dengan istilah Shohibul Maal, sedangkan pihak yang mengelolah usaha
biasa disebut dengan istilah Mudhorib. Keuntugna bagi hasil Usaha sesuai dengan
nisbah yang disepakati sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi kerugian, shohibul
maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerjanya selama proyek
berlangsung.
Berdasarkan PSAK 108, Mudhorobah dibagi
atas tiga antara lain:
a. Mudhorobah
Muthlaqoh adalah mudhorobah yang memberi kuasa kepada mudhorob secara penuh
untuk menjalankan usaha tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha
tersebut. Batasan yang dimksud tersebut adalah jenis usaha, tempat, pemasok,
dan konsumen usaha. Dengan tidak adanya pembatasan maka Mudorobah Muthlaqaoh
disebut dengan Mudhorobah tidak terikat.
b. Mudhorobah
Muqayyadah, merupakan mudhorobah, pada rinsipnya sama dengan Mudhorobah
Mutlaqah. Akantetapi sebagai seorang Shohibul maal memberikan batasan Jenis
usaha, tempat, waktu, pemasok dan konsumen usah, sehingga jenis mudhorobah ini
disebut dengan mudhoroah terikat.
c. Mudhorobah
Musyitarokah adalah bentuk mudhorobah dimana pengelolah dana menyeertakan modal
atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarokah ini mmerupakan
perpaduan antara akad mudhorobah dan akad musytarokah. Dalam mudhorobah
musytarokah, pengelolah dana berdasarkan akan mudhorobah menyertakan juga
dananya dalam investasi bersama
berdasarkan akan musyarokah
3.
Tabungan Mudhorobah
Tabungan Mudhorobah adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tetentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, atau alat yang dipersamakan dengna itu. Sifat
tabungan mudhorobah ini bersifat investasi.
Perbedaan pendapat dalam buku rizal yaya
mengatakan bahwa Tabungan wadiah dapat dilakukan penarikannya sewaktu waktu,
sedangkan pada tabungan Mudhorobah hanya dapat dilakukan pada periode atau
waktu tertentu. Namun pendapat ini tidak disepakati oleh semua ulama, termasuk
oleh DSN-MUI.
Berdasarkan Fatwa DSn-MUI No. 2 tahun 2000
tentang tabungan, disebutkan ketnetuan tentang tabungan mudhorobah adalah :
a. Dalam
transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shohibul maal, sedangkan bank
bertindak sebagai mUdhorib
b. Dalam
kapasitasnya sebagai mudhorib bank dapat melakukan berbagaimacam usha yang
tidak bertentagan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk
melakukan mudhorobah dengan pihak lain.
c. Modal
harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai
dan bukan piutang.
d. Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembuakaan rekening.
e. Bank
sebagai mudhorib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
f.
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah
keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
4.
Deposito
Mudhorobah
Deposito mudhorobah adalah simpanan dana
dengan skema pemilik dana (Shohibul maal) mempercayakan dananya untuk
dikelolah bank (Mudhorib) dengan hasil
yang diperoleh dibagi antara pemiilik dana dan bank dengan nisbah yang
disepakati sejak awal. Dalam transaksi penyimpanan Deposito Mudhorobah, bank
wajib memberitahukan kepada pemilik dana
mengenai nisbah dan tatacara pemberian keuntungan dan/atau perhitugan
distribusi keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari deposito tersebut.
Periode penyimpanan dana tersebut
didasarkan pada periode bulan. Deposito Mudhorobah hanya dapat ditarik sesuai
dengan waktu yang disepakati. Adapun pembayaran bagi hasil kepada
pemilik dana deposito Mudhorobah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudhorobah atau dilakukan
setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal
pembukaan deposito mudhorobah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar